Views: 248
JAKARTA, JAPOS.CO – Puluhan warga Cakung Timur meminta uang ganti rugi bangunan yang selama ini belum diterima sebagai uang kerohiman.
Ganti rugi tersebut dari pemilik tanah yang di janjikan oleh Mardani selaku kepercayaan dari pemilik tanah Jafar.
Berawal Mardani menawarkan lahan dan menjual tanah garap terhadap warga yang siap di bangun dijadikan rumah tinggal.
Sejak warga menempati selama 8 tahun tidak ada masalah namun tahun 2019 Mardani memberitahuan terhadap warga dangan alasan tanah akan di jual oleh pemilik Jafar. Akhirnya warga mempercainya terhadap Mardani akhirnya terjadi pembongkaran bangunan rumah tanpa ada uang ke rohiman dari pihak pemilik.
Sebelumnya Mardani menyatakan besedia membayar ganti rugi atas pembelian tanah berikut biaya bangunan sesuai luas dan kapasitas bangunan pada tahun 2011. Diatas tahah milik jafar seluas sekitar – + 1 hektar di wilayah Rt 11/05 Kelurahan Cakung Timur Jakarta Timur.
Terselang beberapa bulan dari transaksi jual beli tanah tersebut Mardani meninggal dunia, sehingga pemilik tanah Jafar tidak mau memberikan uang kerohiman terhadap warga masyarakat.
Dalam hal ini warga masyarakat tetap sabar dan menunggu kepastian uang kerohiman, walaupun tanah di jual ke Pemda bahkan menemui jalan buntu, terlihat bekas rumah warga rata, hanya bisa melihat plang tanah yang bertuliskan milik Sudin Pertamanan Jakarta Timur.
Atas hal tersebut kemudian warga masyarakat mengadu ke Ketua Dewan Kota (Dekot)Jakarta Timur Ir Hairul Hidayat MM. Akhirnya Ketua Dekot Jakarta Timur mendatangi dan melakukan pengecekan lokasi tanah tersebut dan membenarkan bahwa tanah milik Suku Dinas pertamanan (Sudin) Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Ketua Dekot Jakarta Timur melakukan pengecekan kekantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta sesuai Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pemprof DKI Jakarta
Namun setah melakukan pengecekan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar di BPAD DKI Jakarta sebagai aset tanah negara milik Sudin Pertamanan Jakarta Timur.
“Saya berharap warga sabar kita tunggu aja kebenaran pasti terungkap,” terang ketua Dewan Kota jakarta timur Ir Hairul Hidayat MM.
Menurutnya, hingga saat ini, permasalahan uang kerohiman belum ada solusinya, sehingga memancing kemarahan warga. Dalam hal ini sangat disayangkan kinerja Oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur diduga main mata dengan Bigbos Asan.
“Bangunan berdiri kok malah di renovasi kembali oleh Bigbos Asan yang notabene bukan pemilik hak tanah yang sah,” terangnya.
Dalam penelusuran Japos.co dilapangan, saat dikerjakan pengecoran bangunan terlihat oknom satpol pp duduk manis menikmati secangkir kopi bersama bigbos Asan di warung kopi dan mobil Dinas satpol PP terpampang di lokasi bangunan.
Padahal fungsinya tugas Satpol Pp menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) harus ditindak tegas, tapi anehnya oknum Satpol Pp ini malah diduga membekingi bangunan ilegal yang notabene bukan kepemilikan yang sah ada apa.
Padahal sudah jelas Perda Dki Jakarta no 7 tahun 2010 dan Pergub 128 tahun 2012 setiap mendirikan bangunan harus memiliki IMB. Jika tidak ada izin Sangsinya tegas melakukan pembongkaran fisik.
Ahirnya tim Investigasi Japos.co dilapangan mendatangi kantor satpol pp kelurahan guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan Kepala Satpol PP tidak dapat di konfirmasi baik melalui telepon whatssap maupun telepon biasa, Rabu (5/1/2022).
Kekecewaan warga terus mergulir, seperti diungkapkan Akbar. Ia menyayangkan kalau hal ini ada pembiaran dari pihak Satpol PP dan Pemda Jakarta Timur.
“Jangan salahkan kami, karena puluhan warga masyarakat sudah kompak akan membangun rumah kembali, dan memperjuangkan haknya,” ungkapnya.
“Karena lahan tersebut sekarang dijadikan ladang bisnis tempat parkiran mobil truck besar,” tutup Akbar dengan wajah geram.(MS)