Views: 314
KAMPAR, JAPOS.CO – Sebelumnya, diinformasikan, Sungai Tapung Kab Kampar Propinsi Riau diduga dicemari limbah PKS milik PTPN V Sei Tapung Tandun Kab Rokan Hulu.
Diketahui, dari keterangan warga,akibat jebolnya tanggul biogas PKS PTPN V Sei Tapung Kabupaten Rokan Hulu,(8/12/21), ikan dari yang terkecil sampai besar diduga mati mengambang disepanjang sungai Tapung.
Dampaknya , sejumlah Desa masyarakat Kampar mengalami kerugian besar secara sosial baik secara ekonomi.
Yakni Desa Talang Danto, Desa Kasikan dan Desa sungai Agung Kabupaten Kampar.
Bahkan, PDAM (perusahaan daerah air minum) milik daerah Kampar yang terletak di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu dinilai sempat mengalami perubahan mutu seperti bau menyengat.
Sementara, adapun dana kompensasi tersalurkan, oleh pihak PTPN V Sei Tapung, ke Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum warga dan oknum Kaur pemerintahan Desa Talang Danto inisial(M).
Berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Talang Danto Kec Tapung Hulu Darman ke awak media (4/1) beserta didampingi masyarakat,dana kompensasi tersebut diberikan kepada Kaur pemerintahan Desa atas nama Mizan lewat transfer melalui rekening milik Dewi warga Talang Danto, sebesar Rp 30.000.000.
Darman menyebutkan, dana tersebut dinilai disalahgunakan oleh oknum tersebut.Dan menurut dia, sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah temannya dan bahkan bukan warga Talang Danto dapat bagian.
Lanjut Darman, sebelumnya, dirinya menyampaikan hal itu sama kades.Kades menyampaikan kepada Darman jika pihaknya(Mizan, Dewi) tidak menyerahkan dana kompensasi tersebut, Kades sendiri yang akan melaporkan ke penegak hukum.
“Kalau memang mereka tidak sanggup untuk menyerahkan uang tiga puluh juta itu ke depan masyarakat, kepala Desa sendiri yang menyerahkan mereka ke polisi,” jelas Darman Seraya, Selasa (4/1).
Terpisah,Kaur Pemerintahan Desa Talang Danto Kec Tapung Hulu, Mizan membenarkan bahwa dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening Dewi sebesar Rp 30.000.000 oleh pihak perusahaan biogas PTPN V sekitar tanggal (11/12/21).
Menurut Mizan, dana kompensasi tersebut akan digunakan nantinya pada acara makan-makan di awal tahun baru.”Itu rencananya habis tahun baru ini,mau diadakan makan bersama, dalam waktu dekat ini lah Pak,” terang Mizan, Selasa (4/1).
Lanjut Mizan, kompensasi yang diberikan, setelah pihaknya bersama temannya berhasil melakukan negosiasi atas kasus dugaan pencemaran sungai Tapung oleh limbah perusahaan biogas milik PTPN V Sei Tapung Tandun Kab Rokan Hulu pada tanggal (8/12/21) akibat jebolnya tanggul.
Mizan menambahkan, dalam dua kali pertemuan, terakhir (11/12/21) pihak perusahaan mentransfer dana kompensasi tersebut ke no rekening milik Dewi.
Namun anehnya, sampai sekarang dana kompensasi tersebut belum pernah diungkapkan di Desa baik dihadapan masyarakat oleh Mizan Selaku kaur pemerintahan Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu.
Sementara, menurut BPD, semenjak kejadian Kades Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Julisman tidak pernah masuk kantor sehingga tidak berhasil untuk dikonfirmasi.
Bahkan hingga berita ini diterunkan Dewi pemilik rekening tidak berkenan untuk dikonfirmasi.(dh)