Views: 642
DEPOK, JAPOS.CO – Pembangunan Tower telekomunikasi atau base transceiver system (BTS) milik provider berlokasi di RT 02/02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Depok,terus berjalan kendati belum kantong izin IMB bahkan saat ini pekerjaan sudah masuk tahap pemasangan instalasi antena.
Sudiarto Warga Sawangan yang mengetahui pembangunan Tower BTS diwilayahnya merasa geram,karena keberadaan tower tersebut sangat tinggi.
” Kok bisa belum ada Izin IMB pembangunan Tower BTS sudah hampir rampung, apalagi sekarang pekerja sedang memasang instalasi antena, ini jangan-jangan Pemkot Depok belum tahu apa sengaja membiarkan, ” ujar Sudiarto Kepada Japos.co Selasa ( 4/1/2022 )
Ia pun berniat akan melaporkan langsung kepada Walikota Depok.terkait pembangunan Tower BTS yang diduga belum kantongi Izin IMB.
Ditempat terpisah Kasno Ketua LSM Kapok mengatakan, berdirinya tower BTS di wilayah pasir putih Kota Depok tanpa izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok maka penanggung jawab atau direktur Provider yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sesuai sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” katanya
Disebutkan Kasno, pada Pasal 109 dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
” Sangat jelas dalam Pasal 41 lingkungan hidup barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya
Lebih lanjut Kasno menuturkan, dalam UU RI nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Pasal 39 wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
” Apabila dikemudian hari kami menemukan pelanggaran dan unsur pembiaran dari pejabat atau aparat yang berwenang, maka bisa dianggap turut serta melakukan pelanggaran, yang dapat dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti dijelaskan Pasal 73, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya
Selain sanksi pidana kata Kasno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Sementara itu Kepala bidang ( Kabid ) Wasdu DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf ketika dimintai tanggapannya terkait pembangunan Tower BST tersebut mengatakan, pihak pengembang pembangunan tower baru selesai mengajukan IPR, namun kata Yusuf apabila pihaknya (tower,red) terus melanjutkan pemasangan Dinas DPMPTSP akan menindak tegas dengan memberikan surat peringatan kedua bahkan sampai penyegelan.
“ IPR baru selesai, apabila pihak tower masih menjalankan kita akan tindak, padahal sudah kita suruh stop dulu itu, kita akan turunkan Tim kembali ,” kata Yusuf saat di konfirmasi lewat sambungan telpon Selasa (4/1/).
Dilokasi pembangunan Tower BTS Kasi Pemerintahan dan Trantib kelurahan Pasir Putih Komarudin menjelaskan, sejak awal Kasi Pemerintahan dan Trantib sudah meminta kepada pihak pengelola BTS untuk memberikan dokumen yang sudah di terbitkan oleh Dinas Perizinan
“Saya sebagai kasi pemerintahan sudah meminta salinan dokumen kepada pihak pengembang tower BTS melalui sambungan telepon, hal ini saya lakukan sebagai bahan pengawasan saya karena dilokasi sudah berdiri tower dan sudah pemasangan antena,” terangnya
Sangat disayangkan hingga saat ini proses pemasangan antena pada tower tersebut terus berjalan sedang IMB nya sampai saat ini belum jelas
“Sebagai kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan saya ga punya kewenangan untuk menghentikan, saya hanya bisa melakukan pengawasan apakah kegiatan pembangunan tersebut sudah sesuai ketentuan atau belum,” imbuhnya. ( Joko Warihnyo )