Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Reskrim Polres Mukomuko Bekuk Tiga Pria Asal Seluma Ngaku Intel Kejati Bengkulu

×

Reskrim Polres Mukomuko Bekuk Tiga Pria Asal Seluma Ngaku Intel Kejati Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Views: 240

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Jajaran Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu dalam waktu singkat berhasil bekuk tiga pelaku yang mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga orang berinisial TA, JA, dan ER di tangkap Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Kami menangkap tiga orang ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tiga orang yang diduga melakukan punggutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian setempat,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa(4/1)2022

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat tiga orang ini mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu dan diduga melakukan punggutan liar terhadap salah satu pejabat di Dinas Pertanian setempat.

Selanjutnya pihaknya masih mendalami kasus dengan cara memanggil dan meminta keterangan dari pejabat di Dinas Pertanian yang menjadi korban punggutan liar.

Ia mengatakan, tiga orang yang berasal dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini menggunakan mobil Daihatsu BD 1586 CC untuk melakukan aksinya mendatangi Dinas Pertanian setempat.

Sedangkan barang bukti hasil punggutan liar yang berhasil diamankan oleh polisi yakni uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang dimasukkan dalam amplop.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Elxandi mengatakan dia menerima telepon dari kepala dinas yang sedang dinas luar daerah dihubungi orang yang mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu.

Sekretaris Dinas Pertanian ini mengatakan, tiga orang ini mengaku dari staf Intel Kejati Bengkulu mengatakan ada kegiatan di Mukomuko dan meminta uang untuk biaya transportasi di Mukomuko.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 104 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…