Views: 222
DEPOK, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sebanyak 590 perkara yang memiliki barang bukti dan telah berkekuatan hukum tetap didominasi narkoba, uang palsu, senjata tajam, pistol air sofgun dan minuman keras berbagai jenis yang ditangani kurun waktu tahun 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 590 perkara didominasi barang bukti dari perkara narkoba, ” kata Kajari Depok Sri Kuncoro didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Ketua DPRD TM Syahputera dan Asiten Pemerintahan Depok Sri Utomo, Kamis (30/12).
Sri Kuncoro mengatakan Kebanyakan kasus yang ditanganinya telah berkekuatan hukum tetap di wilayah Kota Depok.kata Sri kebanyakan kasus narkoba yaitu berjenis ganja dan sabu sabu, senjata tajam, minuman keras dan uang palsu.
“Semua barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan,untuk narkoba di blender, botol miras dihancurkan, uang palsu dibakar, ganja dan lainnya dilebur,” ujarnya.
Ditegaskan Sri Kuncoro, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis ganja seberat 26,078 Kg, narkoba jenis sabu sabu 2,1 Kg, 812 butir obat merk Tramadol, 2.300 butir extacy, lima pistol dan enam butir peluru, 53 senjata tajam, uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar, Uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 lembar, pecahana Euro 71 lembar, 390 lebar pecahan Rp 100 ribu dan lainnya. (Joko Warihnyo)