Views: 214
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Meryadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat kerja daerah (Rakerda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten di Mandalawangi Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/12).
Kegiatan Rakerda ini turut dihadiri oleh Dandim 0601/Pandeglang yang diwakili oleh Danramil Mandalawangi Kapten Infantri Mulyana, Kepala desa gunungsari bapak Hidayat, DPP KWRI wakil sekretaris Affan Amir, Ketua DPD KWRI Provinsi Banten Drs. H Edy Murpik.
Kegiatan Rakerda ini mengambil tema melalui Rakerda kita tingkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, dan dibuka oleh Kasubbid Penmas AKBP Meryadi.
Saat sambutannya Kasubbid Penmas AKBP Meryadi menyampaikan, “Hari ini saya mewakili Kabidhumas Polda Banten menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rakerda pengurus DPD dan DPC KWRI Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, saya menyampaikan permohonan maaf Kabid Humas Polda Banten yang tidak bisa hadir ada kegiatan yang sama pentingnya dengan kegiatan ini,” kata Meryadi.
Selanjutnya Meryadi menjelaskan, “Derasnya arus informasi di era globalisasi saat ini netizen dan masyarakat di media massa dapat dipermudah untuk mendapatkan informasi, baik berupa teks, gambar, maupun video,” Ujar Meryadi.
Selanjutnya Meryadi mengatakan jika wartawan tidak bijak dalam memberikan informasi dan penulisan dengan tidak sesuai fakta, serta melontarkan diksi-diksi akhirnya akan terjadi Post Truth, dimana fakta-fakta tidak lagi menjadi sumber kebenaran.
“Kita harus menulis seusai dengan fakta-fakta dengan bijak dan cerdas, jika tidak maka akan timbul Post Trust, Post truth adalah kondisi dimana fakta objektif tidak lagi memberikan pengaruh besar dalam membentuk opini publik, justru malah keyakinan pribadi dan keterkaitan emosional yang mendapatkan dukungan terbanyak dari masyarakat,” ujar Meryadi.
Meryadi menjelaskan dari hasil Post trust tersebut maka akan terjadi pemberitaan dan informasi bersifat hoax.
“Pemberitaan atau informasi akan banyak yang bersifat hoax atau tidak sesuai kebenaran, akibat dari hoax ini menimbulkan produktivitas menurun, dijadikan berita heboh untuk mengubur berita yang sedang ramai sorotan, dan Hoax bisa menjadi pemicu kepanikan publik,” kata Meryadi.
Meryadi mengajak, “Mari kita bersama-sama harus pandai dalam mengelola media, menulis, mensaring informasi dengan bijak, jika informasi yang disampaikan mengandung hoax atau ujaran kebencian maka bisa dikenakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik,” tutup Meryadi. (Yan/Bidhumas).