Views: 358
KAMPAR, JAPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Kampar fraksi Partai Golkar daerah pemilihan II, diduga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat.
Hal itu diketahui, saat warga bertanya kepada anggota DPRD Kampar (Ramlan), atas janjinya guna membalas surat klarifikasi dari warga pegiat control soccial tentang penggunaan keuangan Negara terhadap pengerjaan proyek pengerasan penimbunan jalan di sejumlah Desa wilayah Kecamatan Tapung Raya.
Kepada media, ketua lembaga anti korupsi DPD LSM Tamperak Kampar mengatakan, pihaknya merasa telah dibohongi oleh Ramlan (Anggota DPRD Kampar, red).
Aktivis kritis mengatakan, Ramlan telah berjanji akan membalas surat klarifikasi yang telah ia terima guna mempertanggungjawabkan keuangan negara yang telah digunakan melalui dana pokirnya pada proyek tersebut.
Anar menyebutkan Ramlan tidak menepati janjinya dan Ramlan dianggap mengalihkan informasi kepada seseorang yang tidak jelas apa poksinya, saat dirinya dimintai keterangan terkait penggunaan dana proyek aspirasinya.
” Semalam sudah ada yg kontak dgn anda,agar bisa di jelas kan semua,” demikian jawaban Ramlan kepada warga via chat whatsAppnya, Kamis (23/12/21).
Sebelumnya diketahui, DPD LSM Tamperak Kampar layangkan surat klarifikasi kepada pemilik dana pokir proyek pengerasan penimbunan jalan blok Desa wilayah Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau.(dh)