Views: 169
BANTEN, JAPOS.CO – Sejumlah tokoh masyarakat di Banten terus mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum buruh dalam menyampaikan aspirasinya soal pengupahan.
Hal ini dikatakan oleh Prof. Syibli, Ketua Baznas Banten sekaligus Rektor Universitas Matlahul Anwar ini menyayangkan terhadap oknum buruh yang tidak santun dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
“Menurut hemat saya, setiap orang dijamin undang-undang untuk menyampaikan pendapat dan gagasan serta idenya termasuk unek-uneknya, namun cara dan teknisnya itu yang harus santun dan beretika, jangan sampe mengganggu ketertiban umum apalagi menghambat pelayanan umum” ujar Prof Syibli. (23/12/2021).
Prof Syilbi menyarankan agar buruh elegan dan santun dalam menyampaikan aspirasi tidak masuk menduduki apalagi sampai merusak fasilitas pemerintah dalam hal ini kantor Gubernur Banten.
“saya pikir alangkah baiknya bila duduk bersama, bersama pemegang kebijakan, kemudian dibicarakan bersama dengan mengedepankan kemaslahatan bersama. Alangkah indahnya bila kita belajar dari salat berjamaah, sekiranya imam ada kekeliruan makmum tdk boleh unjuk rasa dg memisahkan diri, tapi ingatkan imam dengan santun dan bijak” tambahnya.
Mengenai penetapan UMP dan UMK di Banten tahun 2022 menurut Rektor Universitas Matlahul Anwar ini bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tepat dan berdasarkan aturan.
“Pak Gubernur sudah menetapkan UMK berdasarkan musyawarah Tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha. Selain itu, berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat” ujarnya.
Menurutnya Gubernur Banten sudah menetapkan sesuai dengan kaidah aturan dan kajian-kajian aturan yang berlaku.
“Saya pikir Pak Gubernur mengambil kebijakn seperti itu tentu sudah melalui kajian-kajian” ujarnya.
Masih menurut Prof. Syibli bahwa seorang Kepala Daerah pasti menetapkan kebijakan sesuai kajian dan pertimbangan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seorang Kepala Daerah saya yakin tidak serta merta berbicara tanpa ada kajian dan pertimbangan kemaslahatan. Gubernur bukan mengurusi orang perorang atau kelompok perkelompok tapi masyarakat Banten secara keseluruhan” tambahnya.
Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” ujar Gubernur WH.
Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (Yan)