Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Warga Desa Srirahayu Cikancung Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

×

Warga Desa Srirahayu Cikancung Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Views: 220

KABUPATEN  BANDUNG, JAPOS.CO – Sekitar 250 Sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) diserahkan Kepala ATR-BPN Kabupaten Bandung Julianto kepada masyarakat Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Rabu (22/12) bertempat di Aula desa setempat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikatakan Julianto, setelah warga menerima sertipikat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum akan bidang tanahnya.

“Tolong sertifikat ini dijaga baik-baik, jangan dikasih atau dititip ke orang lain, jangan juga dipergunakan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti digadaikan ke bank hanya untuk beli motor atau barang-barang yang tidak perlu,” ujar Julianto.

Lebih lanjut Julianto menjelaskan, secara keseluruhan sertifikasi progam PTSL tahun 2021 untuk kabupaten Bandung sudah selesai sekitar 63 ribu atau 60 persen dari jumlah 95 ribu bidang tanah. Sementara sisanya masih dalam proses.

“Secara bertahap sertifikasi progam PTSL terus dikerjakan,” ujar Julianto yang didampingi Ketua Tim 6 PTSL, Danu Hermawan Hanifah, SE. dan Wakil Ketua Yuridis, Asep Ihwan.

Sementara dikatakan Sekretaris Desa Srirahayu, Rustandi, bidang tanah masyarakat yang didaftarkan PTSL di desa Srirahayu sekitar 4.412  bidang, sudah selesai sekitar 80 persen, sisanya masih diproses, selain dikarenakan masih belum dilengkapi persyaratannya, juga dikarenakan pemilik tanah nya berdomisili di luar desa.

“Kami atas nama kepala desa dan masyarakat desa Srirahayu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kepala kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung yang telah bekerja keras untuk mensertifikatkan tanah warganya,” kata Rustandi.

Wati (36) warga yang menerima sertifikat, merasa bersyukur dan mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPN.

“Alhamdulillah, sekarang tanah saya dan warga lainnya sudah memiliki sertifikat, sehingga tidak khawatir bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terkait status tanah yang saya miliki,” tuturnya.(Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *