Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Apel Pagi, Kabid Humas Polda Banten Sosialisasikan Kode Etik Jurnalistik

×

Apel Pagi, Kabid Humas Polda Banten Sosialisasikan Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Views: 288

SERANG, JAPOS.CO – Sebelum pelaksanaan tugas sehari-hari, seluruh personel Bidhumas Polda Banten melaksanakan apel pagi terlebih dahulu yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pada Senin (20/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan apel pagi ini, Shinto Silitonga memberikan pemahaman kepada personel Bidhumas Polda Banten terkait Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya tentang dunia jurnalis.

“Dewan Pers merupakan penilaian terakhir atas atas kode etik juranlistik dan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum wartawan,” ujar Shinto Silitonga.

Kode Etik Jurnalistik telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan antara lain ketentuan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kewajiban wartawan untuk melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

“Sesuai Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 bahwa Wartawan punya hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, hargai off the record sesuai kesepakatan,” kata Shinto Silitonga.

Selain itu, Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. Beberapa hal penting di dalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu.

“Ketidaktahuan atas mekanisme pengaduan selama ini membuat Polda Banten pasif menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta, kami pastikan Polda Banten akan bersifat aktif merespons pemberitaan yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers, ini penting untuk menjaga nama baik Polda Banten dalam melayani informasi publik,” jelas Shinto Silitonga.

Diakhir, Shinto Silitonga menambahkan dalam mewujudkan manajemen media yang baik maka pembelajaran ini sangat penting dan harus dipahami oleh personel Bidhumas Poda Banten untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Kita sebagai pengemban fungsi Humas harus paham dengan aturan Kode Etik Juranlistik dengan harapan dapat melaksanakan manajeman media dengan baik,” akhirnya.(Yan /Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *