Views: 331
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berisikan obat hexymer sebnayak 1000 butir, Kamis (16/12/2021).
Berawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika Satnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap AR (19), A (20), AH (29), D (20) Di pinggir jalan raya Labuan-Panimbang yang beralamat Kampung Tegal panjang, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kab.Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 21.52 wib bertempat Di pinggir jalan raya labuan-Panimbang yang beralamat Kampung Tegal panjang, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kab.Pandeglang, Provinsi Banten telah diamankan 2 (dua) orang laki laki yang berinisial. AR (19) , A (20). karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja. kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya tersangka dan ditemukan barang bukti , yaitu:
– 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis ganja .
– 1 (satu) linting yang diduga narkotika golongan I jenis ganja .
– 1 (satu) pot berisikan obat hexymer sebnayak 1000 butir.
– 2 (dua) unit handphone diantaranya: merk Nokia warna Biru, merk Samsung type warna biru
Kemudian dilalakukan pengembangan sekitar jam 23.00 Wib dan berhasil mengamankan tersangka lain yaitu AH (29) di kediamannya di Kampung Bakti RT 01 RW 03 Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang yg sebelumnya mengaku menyuruh sdr. AR (19) , A (20) untuk mengambil narkotika di duga jenis ganja kepada D (20).
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap sdr D (20), pada hari Jumat tgl 17 Desember 2021 sekira jam 02.20 Wib D (20).berhasil diamankan di Samping hotel Amaris Cilegon, yg beralamat di Jl. Tirtayasa No.17, Jombang wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya” ujar Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana (17/12/2021)
Menurut AKBP Belny, “Kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal danTahun Baru agar situasi Kabupaten Pandeglang tetap dalam keadaan kondusif. Dan kita mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja,”tutupnya
Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaituPasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Yan/Hms Polres)