Views: 226
CILEGON, JAPOS.CO – Polda Banten tandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bertempat di The Royale Krakatau Cilegon pada Selasa (14/12).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto diikuti Karokerma Kementrian Lembaga Sops Polri Brigjen Pol Drs. Dedy Setiabudi, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari, Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah, Pejabat Utama Polda Banten, para Kapolres jajaran, para Kasubdit dan Kasat Reskrim jajaran serta Penyidik Polda dan Polres jajaran.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang kerjasama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok wewenang masing-masing terdapat hubungan hukum antara INI selaku pejabat yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna.
Selanjutnya Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa diperlukan persamaan persepsi dalam tugas dan kewenangan masing-masing antara Polri dan INI.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pada 2020 kita sudah berhasil mencapai kesepakatan, dan tugas kita sekarang adalah mensosialisasikan kepada dua belah pihak bagaimana kita bersama-sama bersinergi untuk bisa memberikan manfaat lebih dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Yualita Widyadhari.
Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah menyampaikan bahwa pada kesempatan ini, kami pengurus INI daerah Banten mengucapkan banyak terimakasih kepada Polda Banten.
“Harapan kami dengan adanya penandatanganan pedoman kerja antara pengurus INI daerah Banten dengan Polri sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut dapat tercapai sehingga dapat membangun sinergitas antara Notaris dengan Polda Banten untuk membangun keterbukaan sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, cepat dan tepat agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta kembalinya hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan,” tutup Rustianah. (Yan/Bidhumas)