Views: 208
DEPOK, JAPOS.CO – Panitia Pansus 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Depok menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung.laporan itu disampaikan berbarengan dengan hasil reses anggota DPRD Depok. Dalam rapat paripurna DPRD masa sidang ke-III November 2021.
Implementasi dari ketentuan panitia pansus 5 yang memiliki tugas untuk membahas raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sudah selesai dengan merekomendasikan hasilnya kepada Pemerintah Kota Depok ( Pemkot ) untuk selanjutnya bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami Panitia Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi. Terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung serta mengharapkan Pemkot Depok untuk membuat peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dalam peraturan daerah agar lebih operasional dalam pelaksanaannya,” Kata Edi Masturo Ketua Panitia Pansus 5 DPRD Depok kepada Japos.co. Jum’at ( 10/12/2021 ).
Edi Masturo mengatakan Sesuai dengan ketentuan pasal 141 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Jenis retribusi izin tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, Retribusi izin trayek, dan Retribusi usaha perikanan.
Bahwa setelah diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020,tentang cipta kerja ketentuan pasal 141 undang-undang nomor 28 tahun 2009 diubah dengan kententuan pasal 114,bab VI, kemudahan berusaha, bagian ketujuh perpanjakan undang-undang nomor 11 tahun 2020.
” Secara kerangka raperda ini telah sesuai dengan pasal 156 undang-undang nomor 28 tahun 2009.yang menyebutkan bahwa penetapan dan muatan dalam perda DPRD paling sedikit membuat.Nama obyek dan subyek Retribusi, golongan Retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa yang bersangkutan,” ujarnya.
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.dengan Struktur dan besarnya tarif retribusi,diwilayah pemunggutan.Penentuan pembayaran tempat pembayaran anggsuran dan penundaan pembayaran dan saksi Administratif serta penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa dilihat dari tanggal mulai berlakunya,” jelasnya
Dikatakan Edi Masturo pada Pasal 158 tersebut juga memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur ketentuan mengenai masa retribusi pemberian keringanan,pengurangan hingga pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi atau sanksinya.
“Secara teknis penyusunan berapa hal masih perlu diperhatikan. Terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan raperda ini,” ujarnya.
Ketua Panitia Pansus 5 DPRD Depok ini menambahkan ada Beberapa penulisan dasar hukum yang perlu diperbaiki misalnya undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung lembaran negara republik Indonesia. Tahun 2002 nomor 134 tambahan lebaran negara RI nomor 4247 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja lembaran negara RI, tahun 2020 nomor 245 tambahan lebaran negara RI nomor 6573.
Beberapa istilah kententuan umum, yang tidak digunakan atau hanya digunakan satu kali dalam pasal atau ayat selanjutnya disingkat lembaga DPRD yang berkendudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG
“Perumusan sanksi Administratif ditempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggarkan.BAB penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana.ketentuan pidana perlu mencantumkan pasal yang dilanggarkan,” imbuhnya.
Rapat paripurna DPRD Depok masa sidang Ke-III Bulan Nomvember 2021,dipimpin langsung oleh ketua DPRD Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.(Joko Warihnyo)