Views: 173
SERANG, JAPOS.CO – Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto memberikan apresiasi kepada para penyidik baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang telah secara konsisten melakukan upaya represif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kapolda Banten bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Kamis (09/12) yang saat ini mengambil tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.
“Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021, 8 kasus diantaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Saya mengapresiasi kinerja Reskrim Polda dan jajaran dalam penindakan para koruptor di Banten,” kata Rudy Heriyanto.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tahun 2021 telah melakukan pengungkapan 3 kasus tipikor, termasuk kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor BPN Lebak melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat (12/11) lalu. Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 36 juta, yang merupakan tambahan dana untuk memperlancar pengurusan sertifikat hak milik atas bidang tanah. Bahkan saat penggeledahan ruang kerja para tersangka pada Kamis (17/11), penyidik kembali menemukan sejumlah amplop berisi dana.
Selain itu, juga pada bulan yang sama, Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp.4.894.400.213. Ironisnya, beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment.
“Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar,” kata Rudy.
Tidak hanya di Polda Banten, Polresta Tangerang juga melakukan pengungkapan terhadap 5 kasus tipikor dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati, masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan tahun 2018.
“Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tangerang, 3 diantaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga.
Korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga tahun 2018. Ironisnya, dari total Rp 695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.
“Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari 4 kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar,” kata Shinto Silitonga.
Masih pada bulan Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp.501.134.664. Terkini, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.
“Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu,” kata Shinto.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.8.496.311.786.
“Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus,” terang Shinto Silitonga.
Pada bagian akhir, Shinto Silitonga kembali menegaskan komitmen Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto untuk menindak secara tegas kasus-kasus korupsi yang diinformasikan oleh masyarakat tidak hanya di sektor pelayanan publik juga di sektor lainnya, bahkan dengan pola operasi tangkap tangan.
“Kapolda Banten telah secara tegas memerintahkan jajaran Reskrim untuk tidak segan lakukan penindakan terhadap para koruptor, bahkan dengan operasi tangkap tangan supaya memberikan deterrence effect,” kata Shinto.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap kasus-kasus korupsi dengan memberikan informasi kepada Polda Banten di layanan pengaduan 0815-1379-9990.
“Silahkan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut, dan kami yakinkan bahwa identitas pelapor akan tetap dirahasiakan,” tutup Shinto.(Yan/Bidhumas)