Views: 229
BANJAR, JAPOS.CO – UMK Kota Banjar paling rendah di Jawa Barat. Lain halnya dengan Kabupaten Karawang yang menjadi daerah dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jabar.
Kota Banjar yang berada di selatan Jabar dengan jumlah penduduk sebanyak 182.819 jiwa ini menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar. Pada tahun 2021, UMK di Kota Banjar berada di angka Rp 1.831.884,83. Nilai UMK tersebut sama dibandingkan dengan tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan UMK selama masa pandemi COVID-19.
Meski demikian, pada periode 2019-2020 terdapat kenaikan nilai UMK di Kota Banjar sebesar Rp 143667,48. Pada 2019 lalu UMK di Kota Banjar mencapai Rp 1.688.217,52 atau naik sebesar 7,84%.
Selain Kota Banjar, di Jabar pun terdapat lima daerah lainnya dengan nilai UMK di bawah Rp 2 juta. Lima daerah itu yakni Kabupaten Garut (1.961.085,70), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642,36), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654,54), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591,33).
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar merilis dalam buku elektronik (e-book) Kota Banjar dalam Angka 2020, rata-rata pengeluaran perkapita sebulan penduduk Kota Banjar cukup besar, mencapai Rp 977 ribu pada 2019 lalu. Pengeluaran tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan makanan dan non-makanan. Dilihat dari pembagiannya, rata-rata pembagian untuk makanan lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk non-makanan. Persentase pengeluaran makanan mencapai 56 persen dan non makanan sebesar 44 persen.
Diusulkan Naik
UMK tahun 2022 di Kota Banjar, Jawa Barat, diusulkan naik 1,10 persen atau sebesar Rp 20.419,69. Rekomendasi kenaikan upah berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Wali Kota Banjar di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Selasa, (23/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 di Kota Banjar naik sebesar 1,10 persen.
Sehingga, upah yang diusulkan menjadi Rp 1. 853.099,52. Naik sedikit jika membandingkan dengan UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.831.884,83. “Untuk usulan UMK tahun 2022 di Kota Banjar ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021, ada kenaikan sekitar 1,10 persen atau jadi sebesar Rp 1. 853.099, 52,” terang Asep Tatang kepada para awak media usai rapat.
Adapun aspirasi buruh yang meminta agar UMK untuk tahun 2022 mendatang naik menjadi Rp 1.900.000, lanjut Asep Tatang, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur Jabar. Penyampaian aspirasi tersebut akan bersamaan dengan penyampaian surat rekomendasi UMK tahun 2022. Nanti yang akan memutuskannya dari Gubernur. “Jadi besok ada dua surat. Satu rekomendasi dari Pemkot Banjar, dan satu surat dari aspirasi para buruh. Keduanya kami sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menyimpulkan,” kata Asep Tatang.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, mewakili kaum buruh, pihaknya mengusulkan agar pada tahun depan kenaikan upah bisa lebih tinggi menjadi Rp 1.900.000.
Aspirasi tersebut memang di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, lanjut Yogi, usulan itu menurutnya bagian dari perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh.
Untuk itu, pihaknya meminta supaya usulan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jabar dalam menentukan UMK tahun 2022 untuk Kota Banjar. “Depeko itu kan bersifat Tripartit. Ada unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Walaupun nanti ditetapkannya berapa, kami sudah memberikan saran dan masukan sebagai aspirasi,” tandas Yogi. (Mamay)