Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bermuatan Kayu Ilegal, Oknum Polisi Diduga Tangkap Lepas Setelah Berhasil Peras Pemiliknya

×

Bermuatan Kayu Ilegal, Oknum Polisi Diduga Tangkap Lepas Setelah Berhasil Peras Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Views: 234

LIMA PULUH KOTA, JAPOS.CO – Polda Riau berantas aktivitas perambahan hutan atau bisnis ilegal logging dan pengangkutan ilegal logging. Bahkan, Polda Riau sudah berhasil mengamankan sejumlah pelaku aktivitas perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal logging.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, pemberantasan tersebut tidak didukung oknum anggotanya, dengan masih adanya oknum kepolisian main sembunyi-sembunyi melakukan tangkap lepas.

Seperti hal yang dilakukan oknum Polsek Pangkalan, Polres Lima Puluh Kota,Provinsi Sumbar, diduga melakukan tangkap lepas terhadap mobil L 300 Mitshubishi yang diduga bermuatan kayu ilegal logging. Setelah oknum anggota Polsek Pangkalan berhasil meminta sejumlah uang kapada pemilik mobil.

Berawal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber (red-), supir mobil L 300 yang bermuatan kayu olahan dari Desa Balung Kecamatan Xlll Koto Kabupaten Kampar, perbatasan Sumbar, yang seharusnya melewati jalan lintas sumbar,menuju Bangkinang Kampar.

Namun dijalan lintas Sumbar-Riau wilayah Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota, pihaknya melakukan penangkapan. Setelah dilokasi penangkapan di Koto Kenagarian  (7/12/21) sekitar pukul 18.00 WIB menjelang malam, mobil L 300 sempat diamankan di Pos lantas Polsek Pangkalan beserta HP milik mereka. Padahal, menurut kernek, mobil lain juga bermuatan kayu dibiarkan begitu saja lewat.

HS selaku Supir yang didampingi kernek mengungkapkan dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp. 15 juta oleh oknum polisi agar jangan dibawa ke Polres Lima Puluh Kota. Namun, dirinya tidak bisa menyanggupi kehendak oknum polisi tersebut dikarenakan uang sebesar tersebut tidak ada.

Larut malam menjelang pagi, menurut pengakuan sopir dan kernet, dirinya kembali ditanya oknum polisi diruang Reskrim, bahwa mereka bisa berapa bayar dan berapa ada uang.

Dinilai tak kuat dengan tekanan oknum polisi, HS pun menyanggupi permintaan oknum polisi tersebut sekitar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah).

Lantaran uang tunai tidak ada ditangan pihaknya, oknum polisi, minta pemilik mobil(A) menyuruh rekannya untuk mengambil ambil uangnya dan meminta A tinggal sebagai jaminan di Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota.

Kemudian, sekitar pukul 6.00 WIB pagi (8/12/21), A diduga menyerahkan uang tersebut kepada oknum Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota sebesar Rp 6.800.000 seusai penarikan dari BRI link Bunda Jes Koto Panjang Kenagarian Lima Puluh Kota dengan dua kali penarikan yang dilakukan rekannya.

“Mobil keluar, dengan kesepakatan harus dibayar uang itu dulu. Karena uangnya yang ada hanya enam juta delapan ratus didalam ATM itulah yang ditarik dari ATM di BRI link yang ada sekitar itu, Pangkalan, langsung diberikan sama Kanit,” ungkap HS kepada awak media.

Saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Kapolsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota AKP RJ Agung Pratomo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban meskipun sudah membacanya dengan bertanda contreng biru.

Tidak terhenti hingga disitu, tim awak media menyambangi kantor Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota guna mengklarifikasi langsung kepada AKP RJ Agung Pratomo. Namun,Kapolsek tidak berhasil ditemui.

“Kapolsek posisi masih di Polres Lima Puluh Kota sedang rapat mingguan,” terang SPK, Iptu Perdinan.

Sementara, menurut Iptu Perdinan Kanit Reskrim masih ada kegiatan diluar.

“Masih rapat beliau, belum dibalas  juga WhatsApp saya,” ungkapnya diruang SPK Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota, Rabu (8/12/21).(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *