Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

×

DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

Views: 227

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesenian Tari (KESTI) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Pandeglang resmi dilantik di gedung Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu 08 Desember 2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir pada acara pelantikan dari DPP, DPW Provinsi Banten dan DPD Kabupaten/kota Se-provinsi Banten Kesti TTKKDH dan Unsur Forkopimda Kabupaten Pandeglang serta puluhan Pini sepuh.

Dinahkodai oleh Surya Wiyaya S.Sos Sebagai Ketua bersama seluruh Pengurus DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang periode 2021-2026.

Ketua DPD Kesti TTKKDH Pandeglang, Dalam sambutannya mengatakan, Acara yang terselengara dengan sukses dan lancar ini. berkat dukungan semua unsur dengan satu talek, satu tekad dan satu tunjuan demi melanjutkan perjuangan para pini sepuh dalam melestarikan budaya leluhur.

“Kesti TTKKDH kita ini adalah kita dan adapun yang sekarang ada organisasi mirip namanya seperti organisasi kita itu bukan bagian dari kita dan saya mengingatkan kepada seluruh anggota kesti tetap pada talek yang awal yang sudah di warisi oleh para pini sepuh selama 69 tahun,” tegasnya.

Lanjut, Surya, Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang harus bisa bersinergi dan terus semangat dalam menjalankan organisasi sebagai wadah pelestarian budaya yang di warisi leluhur, Pelantikan kali ini berjalan sukses dan lancar adalah sebuah bukti kita tetap solid.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak, yang telah membantu sehingga acara ini terselenggara dengan sukses dan lancar,” katanya. (Yan/dra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 107 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…