Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Bidkeu Polda Banten Lakukan Pengecekan Data Laporan PNBP dan SKCK

×

Bidkeu Polda Banten Lakukan Pengecekan Data Laporan PNBP dan SKCK

Sebarkan artikel ini

Views: 194

TANGERANG, JAPOS.CO – Personel Bidkeu Polda Banten lakukan pengecekan laporan PNBP dan SKCK di Polsek Cikupa, Polsek Balaraja dan Polsek Kresek serta mensosialisasikan Perkap Nomor 12 Tahun 2021 tentang besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP dengan pertimbangan tertentu yang berlaku di Instansi Kepolisian pada Kamis (02/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ipda Tatang selaku tim dari satuan Bidang Keuangan Polda Banten dalam pelaksanaan pengecekan Laporan Keuangan PNBP SKCK Polsek periode Juli hingga Oktober 2021, dan penyampaian Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 kepada bendahara penerimaan SKCK Polsek Cikupa, Polsek Balaraja dan Polsek Kresek.

Dalam pengecekan yang dilakukan anggota di lapangan mendapatkan hasil laporan stock opname dan buku kas Polsek Cikupa, Polsek Balaraja dan Polsek Kresek sudah lengkap dan sudah sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Sementara untuk material yang rusak pada Juli hingga Oktober 2021 untuk Polsek Cikupa, Polsek Balaraja dan Polsek Kresek sudah sesuai dengan melakukan pencatatan dan Berita Acara material yang rusak, pada pengecekan buku register SKCK Juli hingga November 2021 Polsek Cikupa, Polsek Balaraja dan Polsek Kresek sudah bagus dan lengkap, untuk sisa material SKCK tersimpan dengan rapih di dalam gudang yang sudah tersedia dan terakhir untuk sisa blangko SKCK sudah sesuai antara stock opname dan catatan.

Sebagai tindak lanjut yang di berikan oleh personel Bidkeu Polda Banten memberikan arahan pencatatan, pembukuan dan pelaporan agar di lakukan lebih teliti lagi, tetap pertahankan dan ditingkatkan sehingga bisa menjadi acuan Polsek-Polsek yang lain dalam penatausahaan administrasi keuangan PNBP di lingkungan Polri,

“Trima kasih kepada pembina fungsi keuangan Polresta Tangerang atas asistensi dan bimbingan rutin kepada Bendehara Penerimaan SKCK sehingga dapat sesuai dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK dan Perkap 3 tahun 2014 tentang Pembukuan Keuangan Manual di lingkungan Polri,” tuturnya (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…