Views: 229
KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Tiga personil polisi yang bertugas di polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat diberikan sanksi keras berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Alasannya, karena ketiganya melanggar kode etik dan tidak menunjukkan perubahan perilaku dan mental saat aktif menjadi polisi.
Proses pemecatan itu berlangsung dengan upacara yang dipimpin Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, di halaman Mako Polres dihadiri sejumlah perwira di jajaran Polres Kayong Utara, Kamis (2/12/2021).
Mereka yang dipecat masing-masing adalah bernama Bripka P, Brigpol W dan Brigpol N sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar nomor Kep/519/X/2021.
Ketiganya tak menghadiri upacara pemecatan tersebut. Sebagai gantinya, anggota propam Polres Kayong Utara membawa foto ketiganya saat upacara PTDH itu, kemudian foto ketiganya dicoret oleh Kapolres sebagai arti mereka bukan lagi sebagai anggota Polisi.
“Setelah skep PTDH-nya turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini dilakukan karena ketiganya telah dinyatakan melanggar kode etik Polri,” kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo dalam sambutannya, Kamis (2/12/2021).
Selanjutnya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan, surat pemecatan kepada tiga personil ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021, tetapi upacaranya baru bisa dilakukan saat ini.
Ia menambahkan, upacara seperti ini adalah momen keprihatinan, tapi bukan untuk bersedih. Situasi ini adalah sarana renungan atau kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur..
“Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental, maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna,” kata Bambang Sukmo Wibowo.(dins).