Views: 217
BANJAR, JAPOS.CO – Paguyuban pedagang Pasar Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan relaksasi pembayaran retribusi. Pasalnya, omset penjualan para pedagang pasar menurun akibat dampak buruk pandemi Covid-19.
Sekretaris Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB), Aa Sukmana mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk relaksasi retribusi kepada pemerintah daerah. “Sudah ada dua minggu kebelakang saya mengajukan relaksasi untuk retribusi pedagang pasar Banjar,” ujarnya kepada para awak media, Sabtu (27/11).
Aa menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kemarin, paguyuban pedagang pasar Banjar menginginkan relaksasi retribusi dari tahun 2021 sampai 2022. Terlebih rencana pemerintah yang akan kembali memberlakukan PPKM level 3 menjelang Natal dan tahun baru 2022. “Sekarang juga kan belum beres. Tapi oleh pemerintah ditakuti lagi dengan nanti bulan Desember yang berencana akan memberlakukan PPKM level 3. Tentunya aturan itu akan lebih ketat,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya digitalisasi pembayaran retribusi yang mulai beralih menjadi E-retribusi. Hal tersebut sangat berdampak terhadap proses pembayaran. Oleh karena itu, pihaknya juga mengajukan untuk sistem pembayaran retribusi sebaiknya fleksibel saja. Dalam hal ini pembayarannya setiap bulan saja, atau kalau ingin per hari maka bayarnya harian. “Dengan adanya digitalisasi ini kita arahkan ke bulanan. Kalau untuk sekarang pedagang merasa keberatan,” ujar Aa.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat merespon apa yang sudah pihaknya ajukan terkait retribusi. Paling tidak bisa memberikan solusi terbaik untuk para pedagang pasar Kota Banjar. “Harapan tertinggi itu sesuai apa yang sudah kita ajukan. Kita juga paham pemerintah banyak kebutuhan, tapi kondisi seperti ini masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian,” tandas Aa. (Mamay)