Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Masyarakat Tolak Keberadaan PT TSP di Jorong Pincuran Kamang

×

Masyarakat Tolak Keberadaan PT TSP di Jorong Pincuran Kamang

Sebarkan artikel ini

Views: 612

AGAM, JAPOS.CO – Peristiwa membuat masyarakat Jorong Pincuran, Kecamatan Kamang, Kabupaten Agam bertindak “menolak” keberadaan PT. Tiga Sari Primaraya (TSP) munculnya kekhawatiran tanah warisan mereka  beralih pada orang luar (non muslim).  Bahkan ratusan masyarakat yang telah sepakat membuat surat pernyataan penolakan PT. TSP  angkat kaki dari Jorong setempat. Hal tersebut disampaikan Ketua Kerapatan Jorong ( KAJ) dan disaksikan masyarakat serta perangkat Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Agam hadir dilokasi  Selasa (30/11, 21) di Jorong Pincuran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“PT. TSP, gudang distributor bergerak bidang usaha makanan seperti  roti biskuit, makanan cemilan dan sejenisnya. Di gudang ini di stok barang tersebut  dan disalurkan oleh sales” jelas  Yuludamri sebagai pengelola gudang PT.TSP.

Satpol PP Agam yang diwakili  Ali Akbar, hadir menyaksikan aksi damai. Kebijakan yang dilakukan pejabat Kab. Agam, menutup  operasional gudang PT. Tiga Sari Primaraya (TSP) di Jorong Pincuran Nagari Koto Tangah, Kec. Tilatang Kamang, Kab Agam.

“Perusahaan distributor makanan ringan  diduga belum mengantongi izin, Tanda Daftar Gudang (TDG). Sehingga berdampak pada  operasional Gudang PT. TSP, sampai izinnya dikantongi” jelas Ali Akbar  menyikapi persoalan yang terjadi di lapangan.

“Untuk sementara waktu, sampai izin TDG keluar, PT. TSP dilarang memasok  barang. Namun barang yang tersisa di  gudang dapat  dikeluarkan untuk dijual sampai habis” kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Agam, Ali Akbar.

Selama kehadiran perusahaan tersebut tidak menghargai warga setempat. Tidak pernah mengajak warga bermusyawarah, mereka sombong,” ujar Wis  mewakili kaum perempuan menyampaikan curahan hati pada pejabat pemerintahan,  Satpol PP Kabupaten Agam.

Ibu paruh baya itu juga khawatir warga China telah bercokol dan berinvestasi di daerahnya, takutnya tanah pusako akan dijual dan beralih tangan ke pihak lain.

Manager PT. TSP, Yul Damri, jelaskan   mengakui, perusahaanya belum mengantongi izin TDG. Namun izin tersebut masih dalam proses, sebelumnya ada persyaratan yang masih belum dilengkapi.

Ia-nya mengontrak  gudang  selama 5 tahun  dimulai sejak awal tahun (Januari 2021). Kami tidak membeli gudang, Sementara pimpinan kami di Padang warga keturunan China,” ujarnya.

“Jika semua warga menolak tentu barang tidak bisa masuk ke gudang. Namun nyatanya selama ini tiga unit truk aman-aman saja bongkar muat” tutur Yuldamri.

“Aktivitas bongkar di gudang dilakukan oleh pemuda setempat, satu orang pegawai kami warga sini. Jadi kalau dikatakan kami ditolak warga, tentu kami tidak aman beraktivitas” katanya menimpali. (Yet)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *