Views: 229
CIAMIS, JAPOS.CO – Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Senin, (22/11). Hadir pada acara tersebut Sekretasis Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang didampingi para asisten daerah, Direktur Riset Kerjasama SmartID, Akademisi Universitas Brawijaya serta seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis secara oflline dan online.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang menuturkan bahwa penyusunan peta proses bisnis Pemda Kabupaten Ciamis merupakan satu langkah awal untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Ciamis yang menjadi suatu birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
“Pemkab Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, “ tutur H. Tatang.
Menurut Sekda, komitmen ini tertuang dalam misi ke-5 RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. “Bahwa peta proses bisnis merupakan acuan dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah dan atau unit kerja untuk mewujudkan kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam perubahan RPJMD Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, “ terang H. Tatang.
Senada disampaikan Asisten Daerah Umum Pemerintah Kabupaten Ciamis, H. Oman Rohman yang menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait gambaran proses dan aktivitas Kabupaten Ciamis dalam mencapai visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam perubahan RPJMD.
Dijelaskan H. Oman, kegiatan ini berdasar pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018, Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, Keputusan Bupati Ciamis No. 800.05/Kpts.576-Huk/2021 dan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kabupaten Ciamis dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya No. 124/GOV.02/KS/2021 dan No. 119/15-PEMKSM.2/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Oman menuturkan beberapa sub yang menjadi bahan pembahasan dalam FGD tersebut, diantaranya meliputi meningkatkan kualitas dan aksebilitas kesehatan masyarakat, meningkatkan iklim usaha dan nilai investasi daerah, meningkatkan kemandirian desa, meningkatkan kualitas dan aksebilitas pendidikan masyarakat, meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kapasitas ketangguhan terhadap bencana, meningkatkan peran pemuda dan keberdayaan perempuan dalam pembangunan, meningkatkan PDRB sektor unggulan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur, meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pelayanan kesejahteraan social.
Sementara Direktur Riset Kerjasama SmartID & Akademisi Universitas Brawijaya, Suhartono Winoto menjelaskan tujuan dari FGD ini adalah ingin mewujudkan dan menghasilkan sesuatu guna mendukung pencapaian visi misi Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.
“Seluruh pemerintah diwajibkan membentuk peta proses bisnis dan secara umum proses dari bisnis adalah merupakan serangkaian dari aktivitas yang sudah berjalan sehingga prioritas pembangunan yang telah di susun dan ditetapkan tidak boleh melenceng ,” jelas Suhartono.
Diakhir acara, H. Tatang berharap semoga penyusunan peta proses bisnis ini tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen saja, namun harus benar-benar dijadikan acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam berkinerja. (Mamay)