Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM Tamperak Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Dana Pokir Anggota DPRD Kampar

×

LSM Tamperak Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Dana Pokir Anggota DPRD Kampar

Sebarkan artikel ini

Views: 423

KAMPAR, JAPSO.CO – DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) layangkan surat klarifikasi proyek jalan Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kepada DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (23/11/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat yang ditujukan kepada anggota DPRD Kampar, Ramlan fraksi Golkar daerah pemilihan 2, guna mengklarifikasi proyek pengerasan jalan di sejumlah Desa Tapung Hilir salah satu Desa Tanah Tinggi yang bersumber dari dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tamperak Kabupaten Kampar, Anar Nainggolan kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke pada DPRD Kampar melalui Kantor Pos Flamboyan.

Ia berharap, surat klarifikasi Tamperak dapat segera dibalas oleh DPRD Kampar disertai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Kita DPD Tamperak Kabupaten Kampar telah layangkan surat klarifikasi kepada pihak DPRD. Surat kita kirim melalui kantor pos Desa Tanjung Sawit. Menjaga potensi terjadinya informasi yang simpang siur penggunaan anggaran dana pokir DPRD Kampar atas proyek jalan di Desa Tanah Tinggi dan Desa lainnya.Kita berharap pihak DPRD Kampar dapat membalas surat klarifikasi dari Tamperak disertai data yang berkaitan dengan proyek tersebut, secara tertulis.Selain itu, pada pengerjaan pengerasan jalan tersebut, juga diduga tidak menggunakan plank proyek, sehingga rawan akan penyalahgunaan anggaran dana pokir anggota DPRD Kampar.Bahkan, proyek tersebut  diduga menggunakan matrial ilegal yang berasal dari galian C tidak memiliki izin sesuai regulasi, ” papar Anar.

Diketahui, sebelumnya telah diberitakan,Tambang galian C Desa Seikijang diduga penyedia matrial proyek jalan aspirasi DPRD Kampar. Kuat dugaan, proyek tersebut menggunakan matrial ilegal. Bahkan selain itu, matrial tanah timbun tersebut dinilai berasal dari tambang galian C  tidak ada izin.

Sebelumnya Kepala Desa Seikijang mengungkapkan tidak pernah menerbitkan rekomendasi guna legalitas perizinan tambang galian C tersebut.

Sementara, menurut keterangan Kades Seikijang Tapung Hilir Taridi, sepengetahuan dirinya tanah timbun tersebut digunakan untuk adukan proyek pengerasan jalan disejumlah Desa Tapung Hilir.Namun,lanjutnya, dirinya tidak begitu mengetahui persis,apa proyek tersebut, proyek Pemda apa masyarakat.

Kebenarannya, setelah Kades Tanah Tinggi Kec Tapung Hilir Sukidi, kepada awak media menyampaikan proyek pengerasan jalan didesanya,matrial tanah timbun berasal dari galian C yang ditemukan awak media.Dikediamanya, Sukidi mengungkapkan kegiatan proyek pengerasan jalan yang ada didesanya  adalah proyek aspirasi anggota DPRD Kampar.Lanjut Sukidi, proyek tersebut yang bersumber dari dana pokir DPRD sepanjang 500m lebar 5m, namun dirinya tidak begitu mengetahui nilai Rp kegiatan tersebut.Ia menambahkan, kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak PUPR Kampar dengan waktu tiga hari.

Sebelumnya,awak media sempat menginformasikan ke pihak Polsek Tapung Hilir.Melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Hendrico kepada media mengatakan pihak nya tidak mengetahui adanya tambang galian C tanah Uruk di wilayah hukumnya. Ia berjanji akan mengirimkan personilnya turun ke lapangan guna menindaklanjuti konfirmasi dari media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pengelola Galian C yang dapat dikonfirmasi.(dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 77 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…