Views: 299
SURABAYA, JAPOS.CO – Dalam mengantisipasi banjir, Pemerintah Kota Surabaya melalui satker Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya melaksanakan pembangunan bersumber dana APBD 2021 tertanggal 2 Agustus, untuk penetapan lokasi dan pemenang tender adalah CV Inggit Jaya atas pengerjakan paket saluran U-Ditch ukuran 80.100 raya rungkut menanggal harapan senilai koreksi Rp. 2.638.878.886,87 dengan Hps Rp. 3.262.377.195,00 diduga menyimpang.
Diketahui dalam paket pekerjaan lelang pilihan untuk menang, kesanggupan kepatuhan persyaratan di dalam dokumen kontrak pekerjaan secara integritas, akan tetapi ketika investigasi Japos.co menemukan banyak kejanggalan kondisi di lapangan berbeda.
Seperti hal terjadi pengurangan volume pekerjaan kwalitas,kwantitas yang dilakukan oleh rekanan pemenang lelang pada item galian dan pasangan U-ditch tidak melakukan pengeringan dengan Alcon kondisi berair, di paksakan terpasang tidak terlihat kisdam, tarik benang guna garis lurus agar pasangan terlihat rapi, tanah bekas galian berminyak sampah, batuan lumpur turut tertimbun, pasangan tidak memperhatikan level jalan, nampak naik turun,bahkan pasangan cover U-ditch atas supaya nampak kedataran level dengan cara mengganjal dengan batuan kecil.
Baharudin salah satu warga mengatakan kepada japos.co bahwa proyek dipolos hanya galian dan pasangan, rambu – rambu, warning light, seng golombang, papan nama proyek sebagai kwajiban yang harus terpasang karena masyarakat harus mengetahui sumber anggaran beserta nilai anggaran asal usulnya, dirasa bayar pajak dan hasil pengelolaan pajak.
“Direksi keed, APD sebagai alat pelindung diri oleh pekerja tidak dilakukan, pencabutan akar pohon & bekas galian tidak maximal jauh dari persyaratan dokumen yang direncanakan, pengawasan dari Dinas lemah seakan tutup mata dan melakukan pembiaran padahal seharusnya prihal pembayaran pekerjaan terbayar apabila banyak item terpenuhi akan tetap diduga banyak item pekerjaan tidak macimal dikerjakan padalhal,” ungkapnya.
“Perlu diketahui dalam pelaksanaan pengerjaan harus sesuai dengan tercantum banyak ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 51, ayat (2) pada huruf c antara lain menyatakan bahwa pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; 2) Pasal 89, ayat (4) menyatakan : pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang; Kontrak perjanjian pemborongan pekerjaan beserta lampiran masing-masing pekerjaan yang mengungkapkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana; Pakta integritas yang di antaranya menyebutkan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.(junn)