Views: 268
PAYAKUMBUH, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19, tahun 2020 dengan melakukan pengumpulan dokumen serta alat bukti. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Soewarsono, SH., melalui Kasi Pidsus Satria Lerino melalui pesan Whatsapp, Jum’at (19/11).
“Kasus dugaan korupsi dana Covid-19, 11 orang pejabat diperiksa, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan pelaku tersangka kasus korupsi tersebut,” jelas Kajari Payakumbuh, Soewarsono.
Menurutnya, Tiga instansi pemerintah dan juga perbankan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Saat ini kejaksaan telah melakukan pengeledahan sejumlah instansi pemerintah dan perbankan guna mengumpulkan dokumen.
“Setiap ruang instansi diperiksa terkait pengumpulan dokumen, seperti instansi RSUD, Adnan, Perumda dan Perbankan,” ungkap Kasi Pidsus Satria.
“Beberapa data yang kita butuhkan sangat cepat, dan hal ini merupakan laporan yang memang terus dipantau jelas Kajari menambahkan. Kita lagi terus bergerak, biar nanti kita ada waktunya beberkan pada rekan media,” lanjut Satria.
Namun saat mempertanyakan dugaan dana korupsi Covid-19, Tahun 2020, Kasi Pidsus mengaku sedang menelitinya. “Saat sekarang masih kita teliti,” pungkas Satria, Kasi Pidsus. (Yet).