Views: 317
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tidak dapat melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya, serta gagal mewujudkan kepastian hukum, terkait dugaan korupsi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas yang dapat merugikan negara Rp 24 Milyar Lebih.
Sebab menurut informasi yang dihimpun Japos.co, apabila penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut diteruskan, akan menyeret Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga Anggota DPR-RI Komisi III, dari Partai Nasdem Dapil Kalimantan Tengah.
Padahal dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, menegaskan, bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Serta kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 2, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Sebagaimana diberitakan Japos.co, pada edisi berjudul “Mantan Ketua DPRD Kapuas Diduga Korupsi, Rugikan Negara Rp 24 Lebih Milyar” mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial AG diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan keuangan Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas , TA 2015 sebesar Rp 24.435.458.000,41 Milyar.
Terungkap dari surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : B-1787/O.2.5/Fd.1/07/2019, tanggal 09 Juli 2019. Perihal : Permintaan Keterangan, ditujukan kepada, Mantan Direktur PDAM Kapuas, Widodo. Dimana dalam surat tersebut, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Khusus, Drs. Adi Santoso, SH MH meminta Widodo hadir pada hari, Kamis, tanggal 18 Juli 2019 Jam 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng Lt.2 Jln.Imam Bonjol Palangka Raya, menghadap Samhori, SH MH, Jaksa Penyidik pada Pidsus Kejati Kalteng.
Permintaan tersebut, sehubungan dugaan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang diduga dilakukan oleh Oknum Ketua DPRD merangkap sebagai Ketua Banggar DPRD Kabupaten Kapuas. Dimana untuk kelancaran pemeriksaan, Widodo juga diminta membawa serta dokumen perjanjian kontrak dan data/dokumen lain yang terkait.
Terkait hal tersebut, Japos.co, melalui surat nomor : 128/HJP-KT/X/2021, tanggal 1 Oktober 2021. Perihal Konfirmasi Terkait Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Terhadap APBD TA 2015 Sebesar Rp 24 Milyar Lebih, Meminta Kejati Kalteng memberikan konfirmasi, penjelasan, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap kasus tersebut. Serta menanyakan apakah benar penyelidikan kasus tersebut dihentikan, karena apabila diteruskan, akan menyeret Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat. Namun, hingga berita tersebut dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi.
Terkait berita ini, Japos.co melalui surat nomor : 130/HJP-KT/XI/2021, tanggal 01 Nopember 2021. Perihal :Terkait Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Kapuas Rugikan Negara Rp 24 Milyar Lebih, Kejati Kalteng Dinilai Tak Mampu Mewujudkan Kepastian Hukum, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kembali meminta konfirmasi, namun lagi-lagi, hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)