Views: 285
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, Kepolisian Resor Pandeglang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi tahanan maupun pengunjung tahanan.
Hal ini diberlakukan bagi seluruh tahanan dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkup Kepolisian Resor Pandeglang, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, SH SIK MH melalui PS.Kasidokkes Polres Pandeglang Bripka Fiat Justitia Firdaus, A md mengatakan penerapan vaksinasi covid 19 merupakan salah satu cara efektif untuk menekan penyebaran Covid 19, dan untuk memastikan tahanan bebas dari Covid 19.
“Kita di ruang tahanan, tahanan-tahanan yang ada di Polres itu sudah kita berlakukan wajib vaksin sebelum masuk. Itu termasuk upaya. Termasuk pengunjungnya, wajib vaksin sebelum dia mengunjungi tahanan yang ada di penjara. Itu kan salah satu cara untuk menekan penyebaran. Kita tidak ingin juga, tahanan-tahanan yang kami anggap sehat, ternyata dia sakit Covid,” paparnya.
Menurut Bripka Fiat, kawasan wajib vaksinasi Covid 19 juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi klaster-klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pandeglang. Serta sebagai bentuk perlindungan bagi kesehatan baik untuk masyarakat maupun personil POLRI. Karena itu, tidak hanya disiplin menerapkan protokol kesehatan saja, ia juga mengajak masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid 19. (Yan/Hms Polres)