Views: 332
RIAU, JAPOS.CO – Pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hulu , milik Dinas PUPR Kabupaten Kampar diduga gunakan konsultan siluman. Pasalnya, dipapan informasi proyek yang didirikan dekat lokasi kegiatan tampak tidak mencantumkan siapa konsultan pengawasan.
Sehingga proyek pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari yang diketahui menggunakan metrial ilegal diduga ada persekongkolan demi memperoleh margin (keuntungan) lebih besar.
Dari pantauan dilapangan, pihak pelaksana (kontraktor) PT Bina Riau Sejahtera ditemukan mengambil metrial tanah urug dari lahan warga di RT 01 RW 02 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang diduga tidak memiliki izin galian C,14/8/21.
Dengan kejadian ini bisa saja pihak kontraktor bersama konsultan dinilai mencari celah manipulatif demi memperoleh margin lebih besar misalnya mengurangi mutu, sumber bahan baku atau metrial yang seharusnya menggunakan metrial legal.
Sebagaimana mestinya, setiap perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan apalagi proyek pemerintah harus menggunakan metrial galian C yang resmi bukan metrial tambang ilegal.
Dengan berdasarkan aturan yang berlaku jelas disebutkan bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan metrial galian C yang resmi.
Sebagaimana UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pengangkutan,pengelolahan dan lain lain. Bila dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Dipapan proyek, pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari sepanjang dilaksanakan oleh (kontraktor) PT Bina Riau Sejahtera,dengan No kontrak 07,01/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VII/2021,pagu Rp 15.179.635.000 APBD Kab Kampar tahun 2021.Tanpa mencantunkan siapa pihak konsultan nya, alias siluman.
Sebelumnya, Fahmi (konsultan) menyampaikan kepada media tidak mengetahui detail masalah tanah urug, namun Fahmi menyatakan bahwa penyedia tanah urug (timbunan) adalah pihak kontraktor (saat dikonfirmasi dimes)..
Setelah itu, melalui telepon, Gabe menyampaikan, terkait tanah urug timbunan yang dipertanyakan, Dinas PUPR akan membayar ke Dispenda Kampar dari jumlah polume yang digunakan pihaknya.
“Pembayaran dari Dinas PUPR dari jumlah polume yang kita gunakan diproyek itu langsung dipotong oleh PPTK dibayarkan ke Dispenda,” terang Gabe selaku pihak kontraktor melalui telepon (24/8/21).
Terkait aktivitas tersebut, Japos Co melayangkan surat konfirmasi ke pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar secara tertulis pada tanggal (31/8), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban hal tersebut.(dh)