Views: 256
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Simalungun, Jln Sangnawaluh KM 3,5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/07/2021).
Pemusnahan BB dipimpin oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH disaksikan oleh unsur Pemerintahan Kabupaten Simalungun (Pemkab), Perwakilan PN Simalungun SH, Kapolres Simalungun diwakili oleh Kapolsek Bangun AKP L.S.Gultom, Kasat Narkoba Simalungun , BNN Kabupaten Simalungun.
Kasi BB Frans Afandy SH dalam laporannya mengatakan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Simalungun bersama Forkopimda Simalungun merupakan Barang Bukti dan Barang rampasan yang terkait dengan 237 perkara yang ditangani oleh Kejari Simalungun dan telah memiliki Putusan Hukum Tetap dan mengikat (Inkracht) .
“Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan yakni Narkotik jenis Sabu 167,71 Gr, Narkotik jenis Ekstasi 1,86 Gr, Narkotik jenis Ganja 492,59 gr, Timbangan Elektrik, pakaian, celana dalam dan bra, Mesin Jackpot 2 unit, Parang egrek dan parang,” jelasnya.
Sementara itu Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH,MH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan saya juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus yang berada di Kabupaten Simalungun agar selalu tetap mematuhi protokol kesehatan.(Rikkot Manik)