Views: 261
SAMOSIR, JAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.
Persidangan yang berlangsung sebanyak 6 kali terhitung 2 juli 2021. Selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di PN Balige.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.
Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea.
“Dengan pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.(Jbr)