Views: 227
PONTIANAK, JAPOS.CO – Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak mulai memberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat ini mulai berlaku. Maka sejumlah ruas jalan akan ada penutupan serta penyekatan
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat Dikota Pontianak ini banyak masyarakat yang mengeluh atas penutupan dan penyekatan ruas jalan Dikota Pontianak. (12/07/2021).
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alqadrie, SH mengatakan keputusan untuk menutup dan menyekat jalan harus dipikirkan dan dikaji kembali oleh pemerintah kota Pontianak ataupun pemprov kalbar
“Karena dampak yang ditimbulkan oleh penutupan jalan adalah terhambatnya aktivitas masyarakat yang hilir mudik dalam bekerja dan yang menjalankan aktivitas lainnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa harusnya para pemimpin dikota ini memikirkan terlebih dahulu solusi untuk masyarakat sebelum memberlakukan suatu aturan.
“Bisa kita saksikan sendiri, baru hari pertama penutupan jalan sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas dampak penutupan dibeberapa ruas jalan dikota Pontianak,” terangnya.
“Contoh saja ada yang kerja antar barang harus memutar dan mencari jalan agar bisa sampai ketujuan, lalu ini juga berdampak pada para pedagang kaki lima yang berjualan, mereka benar-benar merasakan dampak dari penyekatan jalan ini,” lanjut Sultan Melvin
“Kita dukung semua program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun jangan sampai hanya karena kita terlalu fokus untuk hal ini, kita tidak memikirkan nasib masyarakat yang sangat merasakan imbas dari pada PPKM Darurat Dikota Pontianak ini, jadi tolong jangan mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki, apalagi sekarang jaman lagi susah,” tegas Sultan Melvin. (Amsah)