Views: 236
PADANG, JAPOS.CO – Pemerintah siap siaga dan waspada dalam rangka memberikan perlindungan dan antisipasi kepada masyarakat agar terhindar dari covid 19.
Surat Edaran Menteri Agama RI terkait pelaksanaan Ibadah baik salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban merupakan bukti negara hadir untuk rakyat ditengah wabah yang masih merebak dan kian meningkat.
Demikian Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Syamsuir saat memberikan arahan Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442H/2021M bersama Panitia Pelaksana dan Peserta Kurban secara virtual, Senin (12/7).
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kasi dan Kasubbag, Syamsuir mengingatkan peserta rapat yang hadir secara luring dan daring agar mempedomani dan menerapkan imbauan Menteri Agama saat melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban.
Pelaksanaan tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag No. 17.
“Dengan kondisi status daerah kita berdasarkan data satgas covid provinsi dari daerah masing-masing,” ujar Syamsuir.
,”Pelaksanaannya sesuai syariat islam dengan rentang tanggal penyembelihan dari 11 hingga 13 Dzulhijah di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak untuk menghindari kerumunan,” lanjutnya.
Kakanwil minta panitia melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap jalur/pintu masuk, kemudian penerapan kebersihan alat dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
“Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada satu kondisi tertentu seseorang harus menggubakan alat lain maka harus. disinfeksi sebelum digunakan,” pesan Kakanwil.
Disampaikan tahun ini sekitar 25 hewan kurban yang terkumpul dan dikirim ke daerah-daerah dan pondok pesantren ataupun panti asuhan yang membutuhkan.
Tujuan Ibadah Kurban menumbuhkan rasa solidaritas disamping sebagai bentuk rasa syukur umat kepada Allah SWT.
Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi penumpukan masa.
Seluruh Panitia Kurban di masing Kemenag Kab Kota serta tempat penyembelihan untuk mempedomani imbauan Menag dalam pelaksanaan Ibadah Kurban.
Mengenai hari pelaksanaan Ibadah Kurban dilingkungan Kanwil, diputuskan pada Rabu (21/7) bertepatan dengan 11 Dzulhijah 1442 H dengan estimasi maksimal lima ekor sapi yang akan disembelih di Kanwil.(Yet)