Views: 248
PONTIANAK, JAPOS.CO – Kota Pontianak, Kalimantan barat (Kalbar),kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
Satuan Tugas penangana n covid-19 Pontianak memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) berskala mikro mulai Kamis(1/07/21).
Kepala kepolisian Resor kota pontianak Kombes pol Leo Joko Triwibowo mengatakan,untuk mendukung PPKM mikro,akan ada pengalihan arus lalu lintas untuk mengurai kerumunan masyrakat.
“Kami mendukung kebijakan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 kota Pontianak.Kami akan melakukan pengalihan arus lalu lintas supaya tidak terjadi kepadatan masyrakat pada ruas-ruas jalan tertentu,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (30/06/21).
Leo merincikan, jalan yang berpotensi terjadi kepadatan seperti jalan reformasi dan jalan gajah Mada.
Kemudian diwilayah kecamatan Pontianak Utara dan kecamatan Pontianak timur.
Untuk waktunya, terang Leo, pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada 14.00 Wib hingga 17.00 wib. Selanjutnya pada malam hari mulai 19.00 wib hingga 22.00 wib.
“Yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personil.Ini nantinya akan kita lihat dan bagi masing-masing Polsek,” ucap Leo.
Kepala dinas kesehatan Kalimantan Barat(Kalbar) Harisson mengatakan daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
Satu diantaranya mengatur jam operasional cafe,pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 wib.
“Operasional kegiatan makan dan minum ditempat umum,seperti cafe dan warung kopi serta pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib,” kata Harisson kepada wartawan,Rabu (30/06/2021).
Kemudian, lanjut Harisson,pengunjung dari tempat-tempat tersebut juga harus dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
“Sekarang ini,bila perlu kurang dari pukul 20.00 Wib sudah bubar,tidak boleh lebih pukul 21.00 wib,” pungkasnya.(amsah).