Views: 621
LEBAK, JAPOS.CO – Roni selaku Ketua BPD desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam siap melaporkan terkait maraknya dugaan praktik pungli yang sering terjadi di Desanya.
Ia merasa geram dengan tindak tanduk aparat desa tersebut pasalnya semua program selalu saja dipungut oleh aparat desa baik itu PTSL, BST, BLT dan RTLH padahal program tersebut sudah jelas diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu.
“Saya sudah coba peringatkan kepada mereka Agar jangan ada praktik pungli, namun mereka seolah cuek dan kebal hukum,“ tukasnya.
Masih kata Roni, dirinya siap bersama masyarakat yang menjadi korban untuk mendampingi dalam pelaporan kepada Aparat penegak hukum ( APH ), karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum yang secara terang – terangan dilakukan.
“Saya siap melaporkan permasalahan ini ke APH bersama masyarakat yang menjadi korban PUNGLI oleh Aparat Desa cikeusik, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum dan harus ditindak secara tegas karena sudah melanggar 2 pasal sekaligus diantaranya pasal 368 dan 423 KUHP,“ tegasnya. (Yan)