Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina

×

Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina

Sebarkan artikel ini

Views: 246

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah saja.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar MSi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Sementara dalam teks deklarasi yang dibacakannya, mengatakan Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan:

  1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Provinsi Riau);
  2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021;
  3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

Syamsuar menyampaikan ‘Salam Sehat’ bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para forkopimda.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan, pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19,” ajaknya.

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda No 4 Tahun 2020 bagi yang melanggar prokes,” tegasnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…