Views: 223
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dua perusahan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) mendapat teguran dari Plt Kadis Lingkungan Hidup (LH)Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto SH. Pabrik CPO tersebut yakni, PT Agro Muko yang beralamat di Kecamatan Air Dikit dan PT GSS ( Gajah Sakti Sawit) yang beralamat di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Plt Kadis LH Mukomuko menegur dua pabrik tersebut menyangkut kolam pembuangan limbah pabrik diduga tidak layak pakai. Peristiwa itu terjadi langsung saat Abdiyanto melakukan monitoring ke dua pabrik beberapa waktu lalu.
“Benar (Kami menegur) minggu kemarin kami turun ke lapangan. Baru dua perusahaan yang kita datangi.Di dua perusahaan tersebut kita temui ada kolam pembuangan limbah pabrik yang di anggap sudah tidak layak untuk penampungan limbah,” ungkap Abdiyanto
Menuruit Abdiyanto, kolam limbah di dua pabrik tersebut sudah mengalami pendagkalan serta kerusakan pada pematang kolam. Jika tidak segera diperbaiki, limbah bisa saja bocor dan berdampak pada lingkungan.
“Makanya menururt kami kolam limbah mereka tidak layak lagi. Kami sudah menyamapaikan rekomondasi terhadap dua perusahaan tersebut untuk secepatnya melakukan perbaikan,” tutur Abdiyanto.
Abdiyanto menegaskan, Dinas LH Kabupaten Mukomuko tidak segan- segan melakukan tindakan tegas terhadap dua perusahaan tersebut. “Apabila tidak mengindahkan teguran, kami berharap perusahaan tersebut bisa mengindahkan teguran dan segera memperbaiki kerusakan pada kolam limbah mereka,” pungkas Abdiyanto.(JPR)