Views: 334
KETAPANG, JAPOS.CO – Tuntutan Warga Dusun Bagan Kusik, Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tentang ganti rugi pembebasan sebagian lahan kebun sawit oleh PT. Harapan Sawit Lestari (HSL) tampak akan menemukan titik terang. PT. HSL mengakui belum membayar dan akan melaksanakan ganti rugi, setelah dilaksanakan verifikasi oleh Satlak dan Sagtgas yang ditunjuk.
Pengakuan belum dibayar atas lahan terebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang melalui Komisi II melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) antara masyarakat adat Dusun Bagan Kusik dengan PT. HSL (Cargil), Selasa 14 April 2021.
Pantauan Japos.co, dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Uti Royden Top, membahas tentang ganti rugi lahan dan ganti rugi tanam tumbuh yang dianggap belum terealisasi. Kegiatan rapat berlangsung sekitar 4 jam 10 menit itu, berjalan alot, tegang dan terjadi tragedi pengusiran peserta rapat oleh pimpinan rapat. Meskipun demikian, rapat tetap terkendali dan bearakhir dengan salam covid-19 antar peserta rapat.
Ketegangan rapat yang sempat terjadi dan mencair, setelah salah seorang manager PT. Cargil yang mengaku bernama Ahmad berbicara, dan mengatakan, bahwa dia sangat paham dan mengetahui tentang persoalan ganti lahan warga oleh PT. HSL (waktu itu). “Saya tahu persoalan ganti rugi ini, karena dibawah bidang saya,” kata Ahmad.
Dari pengakuan Ahmad inilah, diketehui, memang benar adannya sejumlah/sebagian lahan milik warga Bagan Kusik Desa Asam Besar belum dibayar. Meski demikian menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan berbagai pertemuan maupun mediasi dengan warga guna mencari solusi.
Untuk memperkuat pengakuan manager di atas, telah disepakati antara perusahaan dan warga, dimana kesepatan tersebut dituangkan di dalam kesimpulan RDPU pada notulen rapat, yakni ;
Pertama, Ada sebagian lahan masyarakat dusun bagan kusik Desa Asama Besar Kecamatan Manis Mata yang belum diganti rugi. Untuk itu dilakukan verifikasi oleh Satlat dan Satgas dimulai selambat-lambatnya 10 hari.
Kedua, dalam melaksanakan tugasnya Satlak dan Satgas diawasi oleh anggota DPRD Komisi II dan TP3K.
Ketiga, Distanakbun Kabupaten Ketapang mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan proses verifikasi terkait permasalahan ini.
Dan keempat, apabila point 1 dan point 2 tidak terlaksana maka masyarakat Bagan Kusik Desa Asam Besar akan melaporkan kembali permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Ketapang dan pihak yang berkompeten.
Selain ketua dan anggota komisi II, hadir dalam rapat tersebut perwakilan masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asama Besar, petinggi PT Cargil setingkat Manager, Distanakbun Ketapang, Bagian Hukum Pemda Ketapang dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang.
Sampai berita ini dilansir, Japos.co masih melakukan investigasi dan mewawancarai pihak pihak terkait, adanya indikasi kejanggalan terbitnya HGU meski pembayaran/ganti rugi lahan masyarakat Bagan Kusik belum dilaksanakan.(Tris/Har)