Views: 321
KUALA KURUN, JAPOS.CO – Pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, PT Karya Sahabat Jaya Kso PT Eka Karya Graha Putra, baru-baru ini mendapat sorotan warga setempat.
Pasalnya, pembangunan gedung yang dianggarkan menelan dana Rp 19 miliar lebih itu, menurut informasi yang diperoleh Japos.co, dikerjakan menggunakan material galian C yang diduga diperoleh dari hasil penambangan liar (Ilegal Minning).
“Informasinya, batu belah yang digunakan untuk membangun gedung tersebut diambil dari lokasi penambangan di Jl perusahaan Batu Bara PT TGM di Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Kemudian, pasir dari Desa Petak Bahandang, dan koral dari lokasi penambangan di Desa Upon Batu,” ucap sumber, saat ditemui di kediamannya.
Terkait hal tersebut, melalui surat nomor: 109/HJP-KT/III/2021 tanggal 27 Maret 2021, perihal pembangunan kantor baru PN Kuala Kurun diduga menggunakan material/bahan Galian C Ilegal, Japos.Co meminta tanggapan dari pihak PT Karya Sahabat Jaya. Namun hingga berita ini dimuat surat tersebut tidak ditanggapi.(Mandau)