Views: 254
PEKANBARU, JAPOS.CO – Buyung Nahar, seorang pria warga Mandau, Bengkalis telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas dasar asas Forum Rei Sitae.
Menurut Buyung, ia mendaftarkan gugatan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I yang telah menguasai lahan/tanahnya seluas 84 hektar yang terletak di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang dibelinya secara sah dari warga Mandau, dan menggugat beberapa pihak lainnya yang memiliki hubungan hukum atas kepemilikan tanahnya tersebut.
Hal itu disampaikan dalam konferensi persnya, Rabu (31/3) lalu. Menurutnya, para pihak yang digugatnya di PN Bengkalis tersebut antara lain PT Chevron Pacific Indonesia (Tergugat I), Camat Bathin Solapan Desa Sebangar (Turut Tergugat I), Pemerintah RI (Tergugat II), Kepala Desa Harapan Baru (Turut Tergugat II), SKK Migas (Tergugat III), Camat Mandau (Turut Tergugat III), Menteri ESDM RI (Tergugat IV), Notaris dan PPAT Riama Gultom SH yang beralamat di Bengkalis (Turut Tergugat IV), Pidi–warga Mandau (Tergugat V), Cuni-warga Mandau (Tergugat VI), Anas-warga Mandau (Tergugat VII), Saul-warga Mandau (Tergugat VIII), dan Kepala Desa Bumbung (Tergugat IX).
Buyung Nahar melalui kuasa hukumnya Daud Pasaribu SH & Associates yang beralamat di Jl Kaswari No 7B (Depan Brimob Durian) Sukajadi mengungkapkan bahwa perolehan objek bidang tanah penggugat berdasarkan surat-surat yang lengkap dan sah secara hukum yang kembali ditegaskan dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor: 1221/II/W/Not/2016 tanggal 26 Februari 2016 di hadapan Notaris Riama Gultom SH (Turut Tergugat IV).
“Gugatan ini diajukan oleh klien kami sebagai pemilik bidang tanah yang terletak di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR ayat (3) menegaskan bahwa apabila perkara yang terjadi adalah sengketa mengenai suatu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan pada pengadilan yang meliputi wilayah hukum benda tidak bergerak tersebut (site) yang dikenal dengan Forum Rei Sitae, yang berbunyi: “Jika surat gugat itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka surat gugat itu didaftarkan di wilayah hukum pengadilan negeri terletaknya barang itu,” jelas Daud.
“Kondisi objek bidang tanah yang telah dibeli oleh klien kami tersebut sebelumnya dalam keadaan semak belukar dan kondisi hutan, yang mana telah diusahakan oleh penggugat dengan melakukan Land Clearing dan selanjutnya ditanami pohon-pohon sawit dan tanaman-tanaman kehidupan lainnya. Dan semua lahan telah ditegaskan berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor: 1221/II/W/Not/2016 tanggal 26 Februari 2016 di hadapan Notaris Riama Gultom SH (Turut Tergugat IV),” terangnya.
Daud Pasaribu juga mengatakan bahwa selama dalam penguasaan kliennya, tidak pernah ada klaim tumpang-tindih dengan pihak lain yang mengakibatkan kliennya tersebut mendapatkan hambatan dalam menguasai, mengolah dan menduduki bidang tanah miliknya tersebut.
“Objek bidang tanah tersebut diperoleh dan/dimiliki Penggugat dari Tergugat V s/d Tergugat VIII dengan cara jual-beli berdasarkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang. Seluruh objek bidang tanah tersebut dahulu terletak di Kampung Makmur Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sekarang sebagian terletak di wilayah administrasi Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,” tegasnya lagi.
Menurut Daud bahwa saat ini kondisi objek bidang tanah milik penggugat tersebut telah dikuasai secara melawan hukum dan dibangun fasilitas jalan operasional dan saluran pipa oleh PT Chevron Pacific Indonesia (Tergugat I), tanpa memberikan ganti rugi terlebih dahulu kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek bidang tanah tersebut. “Padahal pada tahun 2002 tanah milik klien kami tersebut telah selesai dipetakan oleh PT Caltex (sekarang PT CPI) dan hanya tinggal menunggu pembayaran saja,” ungkapnya.
“PT Chevron sebagai Tergugat I telah menguasai objek bidang tanah milik penggugat dengan luas kurang lebih 84 hektar tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat sebagai pemilik objek bidang tanah yang sah berdasarkan alas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, yang mana objek bidang tanah tersebut saat ini digunakan dan dimanfaatkan sebagai area operasional Tergugat I yang saat ini dikenal dengan Area GS.8 Blok 7 Mandau-Duri, Bengkalis,” paparnya.
“Sebagai kuasa hukum, kami menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” Daud Pasaribu menegaskan.
Sementara Buyung Nahar (penggugat) kepada media mengatakan bahwa dirinya pernah dihukum penjara selama 1 tahun, saat itu atas tuduhan pemalsuan dokumen.
“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya punya hak untuk memperjuangkan hak-hak saya. Saya pernah dihukum penjara selama 1 tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen, padahal semuanya itu saya peroleh dengan sah secara hukum. Saat ini yang saya minta adalah keadilan, setiap hari saya berdoa dan berzikir supaya keadilan berpihak kepada saya. Tuhan tidak tidur!” imbuhnya.(AH)