Views: 235
KAB BANDUNG, JAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd Dani R Nugraha mengatakan, kekerasan fisik dan perbal terhadap Nurhadi merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.
“Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya,” ujar Dani, Minggu (28/3/2021).
Undang-undang yang dilanggar oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut adalah UU Pers Pasal 18 ayat 1 (satu) tentang tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Juga pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
“Untuk pelanggaran pasal 170 KUHP ancamannya lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika sedang melakukan tugas jurnalistik dari Majalah Tempo terkait kasus suap pajak di tubuh Dirjen Pajak yang melibatkan mantan Direktur Eksentifikasi dan Penilaian Dirjen (APA).
KPK telah menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nurhadi pada sabtu (27/3/2021) mendatangi resepsi pernikahan putri APA di Surabaya untuk meminta klarifikasi kasus tersebut kepada yang bersangkutan, namun dia dituduh masuk tanpa izin oleh pengawal APA.
Tidak hanya dituduh masuk tanpa izin, Nurhadi juga dianiaya dengan cara dipiting dan alat kerja berupa telepon genggam juga dirampas dengan paksa oleh pengawal APA.
“Tugas jurnalis itu sudah jelas dilindungi Undang-undang. Kami minta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.(HH)