Views: 467
BALEENDAH, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan A Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, di Baleendah, Kabupaten Bandung tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan. Pembangunan gedung bernilai Rp. 31,6 miliar itu seharusnya selesai pada tanggal 27 Desember tahun 2020. Diduga kontraktor pelaksana PT ABK tak mampu memenuhi jadwal pengerjaan dengan masa 52 hari. Dalam kontrak waktu pengerjaan dari tanggal 6 November 2020 hingga 27 Desember 2020. Namun, hingga primo 2021, lantai 6 dan 7 masih dalam pengerjaan.
Sumber Japos.co menyebut proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2020 itu adalah diduga titipan Partai Politik tertentu. “Informasinya sih itu memang ada bau politiknya. Diduga titipan Partai Politik . Ada kesan dengan jadwal waktu yang mepet penganggarannya pelaksanaannya seakan dipaksakan. Konsultan perencana juga seperti menuruti keinginan ownernya. Akhirnya kontraktornya tak mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Kontraktor harus menanggung denda 1 permil dari nilai kontrak setiap harinya atau Rp. 31,6 juta setiap harinya,” papar sumber itu.
Manajer Proyek PT ABK, Adi yang sempat ditemui Japos.co beberapa waktu lalu di lokasi proyek, menyatakan akan membayar denda atas keterlambatan pekerjaan. “Kita akan membayar denda atas keterlambatan pekerjaannya. Dari awal kita mempekerjakan 200 lebih pekerja agar target waktu tercapai. Namun kenyataannya seperti ini. Kita akan selesai kan dan minta waktu 28 hari lagi,” kata Adi.
Sumber Japos.co mengatakan beberapa paket pekerjaan dengan nilai kontrak besar di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu selalu ada masalahnya. “Pembangunan fisik gedung D, G dan F medio tahun 2019 lalu juga bermasalah. Nuansa politiknya sangat kental mulai penganggaran hingga pelaksanaannya”, ungkap sumber itu.
Sumber Japos.co lainnya mengatakan bahwa dugaan “permainan” dalam beberapa proyek pembangunan RSUD Al Ihsan sudah ada yang melaporkannya ke penyidik. “Beberapa paket pembangunan termasuk Gedung A sudah dilaporkan ke penyidik. Pak wartawan bisa cek ke Polda atau Kejati Jabar,” ungkapnya.
Direktur Utama RSUD Al Ihsan, Dr. Dewi Basmala Gatot ketika dikonfirmasi (13/1) tidak bersedia untuk meng-klarifikasi langsung. “Bikin surat konfirmasi resmi saja. Nanti kita jawab,” tegas Dewi yang ditemui di kantornya Lantai 4, RSUD Al Ihsan.
Namun surat konfirmasi yang dilayangkan tanggal 26 Januari hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.@lf