Views: 309
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Provinsi Riau, pada tahun 2017 lalu, melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Kecamatan Minas, Prov Riau. Kegiatan tersebut berupa pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Tahura.
Ada tiga item kegiatan yang dilaksanakan pada saat itu, Antara lain adalah, Pekerjaan, MCK, Pekerjaan Lampu Taman dan Pekerjaan Pembuatan Panggung. Bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai fasilitas pendukung bagi para pengunjung Tahura baik pengunjung yang datang dari luar kota maupun para pengunjung dari daerah setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. ALPA RIZA PRATAMA Dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1, 70 m ( satu miliar tuju puluh juta rupiah). Melalu Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 lalu
Pantauan Japos.co dilokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Minas, bangunan MCK dengan luas Bangunan diperkirakan 4m x 6 m, kondisi bangunan dalam keadaan tidak baik, misalnya pintu bangunan tidak terpasang, dingding bangunan bagian depan dalam kondisi retak kemudian bangunan itu dipasangi garis kuning (Area terlarang).
Selain kondisi bangunan MCK yang sudah rusak dan dipasang garis area terlarang, ditemukan juga fasilitas perlengkapan taman, pekerjaan pembuatan lampu taman ada sebanyak lebih kurang 20 unit, degan panjang jalan koridor 1m × 20 m. Lampu lampu taman tersebut sudah terpasang namun tidak berfungsi.
Yang terakhir adalah bangunan Panggung, Pemasangan 4 batang tiang struktur dengan ketinggian 3 m, pemasangan batu bata dengan ketinggian 1 meter keliling langai panggung.
bangunan panggung itu juga masih dalam keadaan mangkrak.
Kepala UPT Balai Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Tahura, Setyo Widodo, Senin (8/2/2021) dikantornya di jl. Dahlia, didampingi oleh oleh Ardyasah, dan Dendro, selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) tersebut.
Pada kesempatan itu, Setyo Widodo, tidak menampik Kegiatan Pembangunan fasilitas tahura itu dalam kondisi mangkrak.
Menurut Setyo, bangunan itu mangkrak Karena ada rasionalisasi anggaran, sehingga tidak dapat dilanjutkan.
“Dihentikan karena rasionalisasi bukan karena masalah lain” ujar Setyo.
“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan itu berdasarkan perhitungan inspektorat realisasi volume pekerjaan sudah mencapai 67 persen, tetapi dari realisasi pekerjaan sebesar 67 persen itu, baru 30 persen yang sudah dibayar kepada pihak rekanan, pada temin pertama sebesar Rp 300 juta, sementara 37 persen lg atau sebesar Rp 370 juta tercatat sebagai utang Pemerintah Provinsi Riau, ” ujar Seryo.
“Sebenarnya, lanjut setyo, “kalau ini dibayarkan sudah tidak ada masalah, sudah bisa dilanjutkan apakah dilaksanakan oleh Kontraktor lama atau ko traktor baru,” ucapnya.
Menanggapi kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan, Andro selaku PPTK, kegiatan tersebut mengaku, karena faktor waktu.
“Saya belum lihat yang rusak dibagian mana, mungkin faktor waktu ya, kerusakan itu bisa karena sudah lama tidak ada perawatan,”
ujarnya enteng.
Namun demikian Dendro mengakui, pekerjaan tidak dapat diselesaikan karena rasionalisasi anggaran. “Pekerjaan taman dan yang lampu sudah terpasang, kemudian pembuatan panggung, tidak dilanjutkan karena kegiatan dihentikan” ujar Dendro,
Dendro menyebut, pekerjaan seharusnyan sudah selesai dengan anggaran sebesar Rp 1, 70 itu, tapi tidak dapat diselesaikan akibat rasionalisasi anggaran, sehingga menetapkan skala prioritas.
Selain kegiatan yang mangkrak dan kondisi bangunan yang dipasang garis kuning atau areal terlarang, menurut, Setyo, hal itu dilakukan untuk antisifasi tindakan mesum dari para pengunjung.
“Itu antsifasi saja, untuk menghindari perbuatan mesum,” katanya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ardyansah, nenurut Adyansah dirinya sendirlah yang memansang garis kuning itu.
“Ya, saya sendiri yang memansang garis Kuning itu, tujuannya untuk mengatisipasi Perbuatan perbuatan mesum” terang Ardyansah. (Tun)