Views: 270
JAKARTA, JAPOS.CO – Pada saat yang sama, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk media Radar Online. Risalah Penyelesaian Pengaduan itu terkait pengaduan salah satu guru SDN Jatinegara Kaum 05 Kecamatan Pulogadung Jakarta timur (Faridah) terhadap media online Radar Online.
Faridah mengadukan media Radar online berita yang terbit pada tanggal 28/07/2020 dan diberitakan lagi pada tanggal 07/08/2020, yang dianggap merugikan dirinya. Setelah meminta klarifikasi kepada para pihak, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Berita Radar Online harus memuat hak jawab terkait pemberitaan yang dimuatnya, namun belum cukup memadai. Karena itu Berita Radar Online wajib memuat hak jawab kembali disertai permintaan maaf kepada Faridah selaku guru, Samin selaku kepala sekolah SDN Jatinegara Kaum 05 dan masyarakat.
Faridah mengatakan, hari ini jadwal penyelesaian dengan Dewan Pers Terkait 2x pemberitaan radaronline.id. terhadap diri saya.
Sayangnya dari pihak yang teradu tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas, padahal undangan sudah diterima pihak yang teradu dari seminggu yang lalu.
Dewan Pers akan mengirimkan panggilan kedua kepada pihak pengadu dan teradu.
Pengadu didampingi oleh tim kuasa hukum DR.Achmad Fitrian,SH,MH & DR.Safriady,S.Sos,M.Kom, serta kepala sekolah SDN Jatinegara kaum 05,Samin,S.Pd.
Farida berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Dewan Pers dan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, Senin (31/8). Dewan Pers menilai, media Radar online melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Radar online wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. (AMIN)