Views: 361
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Lantaran marak nya peredaran Narkotika Jenis sabu sabu dan Pil ekstasi, di Kota Pematangsiantar, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) dengan tegas mempertanyakan komitmen Kapolres Pematangsiantar yang baru, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam menjalankan salah satu program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan narkoba. Kritik tajam ini dilontarkan menyusul dugaan kuat bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menjadi sarang peredaran obat-obat terlarang, khususnya narkoba jenis pil ekstasi.
Tempat hiburan yang berkedok hotel dan karaoke itu disebut-sebut telah lama beroperasi sebagai lokasi transaksi gelap narkotika. Anehnya, meski kerap disebut dalam berbagai laporan masyarakat, Studio 21 seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam lingkaran gelap tersebut.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, secara tegas meminta agar Polres Pematangsiantar bersama BNNK, TNI, dan Satpol PP segera melakukan razia besar-besaran ke Studio 21. Ia juga mendesak agar setiap pengunjung yang berada di tempat tersebut dilakukan tes urine secara menyeluruh demi memastikan bahwa tempat hiburan tersebut tidak menjadi lokasi konsumsi narkoba secara massal dan terselubung.
“Sudah terlalu lama masyarakat bersuara, tapi tidak ada tindakan nyata. Kalau memang Kapolres yang baru serius menjalankan program Astacita Presiden Prabowo, harusnya tempat-tempat seperti Studio 21 langsung ditindak. Ini sudah bukan rahasia umum lagi,” ujar Henderson saat diwawancarai awak media, Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut, Henderson juga meminta agar aparat menempatkan personil mereka secara tetap di lokasi untuk mencegah adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Ia menyebutkan, pengawasan melekat adalah satu-satunya cara untuk memastikan Studio 21 tidak terus menjadi tempat berkumpulnya para pengguna maupun pengedar narkoba.
Kecaman juga dilayangkan kepada seorang oknum berinisial CP yang diduga menjadi pengatur “stabil” atau uang tutup mulut agar Studio 21 tetap bisa beroperasi tanpa gangguan. Henderson menuduh CP menyebarkan ancaman melalui status WhatsApp dan meneror wartawan yang aktif memberitakan praktik kotor yang diduga terjadi di Studio 21. “Ini tindakan pengecut. Wartawan yang menjalankan tugasnya malah diteror,” tegasnya.
“Kami minta Kapolres baru segera tunjukkan taringnya. Kalau dibiarkan terus, ini mencoreng nama baik institusi Polri dan melecehkan semangat pemberantasan narkoba yang digalakkan Presiden Prabowo. Jangan hanya pencitraan, tapi lakukan penindakan nyata,” katanya lagi dengan nada geram.
“Siapa pun yang datang ke Studio 21, mustahil hanya sekadar minum kopi atau teh manis. Minimal mereka menenggak minuman keras, yang juga patut dipertanyakan legalitasnya. Dan kalau bicara pil ekstasi, semua tahu, itu sudah jadi rahasia umum di sana. Bullshit kalau dibilang tempat itu bersih dari narkoba,” pungkas Henderson menutup keterangannya.(Tim)