BeritaSumatera Barat

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Bersama Polsek KPGD Razia Tambang Ilegal Mining Amankan 10 Orang Pekerja

×

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Bersama Polsek KPGD Razia Tambang Ilegal Mining Amankan 10 Orang Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kapolsek KPGD Taufik Indra bersama Anggota Polres Solok Selatan razia tambang ilegal mining manual di Jorong Sungai Ipuh,Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kec. Koto Parik Gadang Diateh.

Views: 112

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) razia lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Selasa (15/04/2025)

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H. yang juga turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H mengatakan.

“Benar pada hari selasa tanggal 15 april 2025 kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda.” Ucapnya.

Dengan berjalan kaki tim gabungan  menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

“Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Sesampai dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.” Tambahnya.

Adapun10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

“Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.” Ucapnya

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Razia ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *