Views: 158
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tiga perkara penting yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan tindak pidana pemerasan dirilis oleh Polresta Pekanbaru dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kabid Humas Polda Riau KBP Anom, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Walikota, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana,
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, ketiga perkara tersebut menjadi perhatian pimpinan, termasuk Kapolda Riau, dan merupakan bagian dari program nasional dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
“Polresta Pekanbaru merilis tiga perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Kapolda, dan sejalan dengan program Presiden. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pengelolaan sampah secara ilegal,” ujar Kombes Jeki.
Dijelaskan, terdapat tiga laporan polisi model A dalam kasus ini. Tindak pidana diduga dilakukan dengan cara melanggar norma, standar, dan prosedur pengelolaan sampah, sehingga menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat, keamanan, serta mencemari dan merusak lingkungan. Kasus ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tiga tempat kejadian perkara berada di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya,” jelasnya.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah AAS (20), R (51), dan ZE, yang seluruhnya berprofesi sebagai sopir dan pekerja swasta. Mereka mengangkut dan membuang sampah tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi berbeda.
“Motifnya adalah menghemat biaya pengelolaan sampah, dengan membuang ke TPS yang diperuntukkan bagi masyarakat alih-alih ke depo resmi,” tambah Kombes Jeki.
Kasus kedua yang dirilis berkaitan dengan pelanggaran perda tentang pengelolaan sampah, juga ditangani oleh Polresta Pekanbaru untuk kemudian akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Dua LP model A yang kami tangani terkait larangan membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan sebagaimana Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” terang Kapolresta.
Dua lokasi pelanggaran berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, dan kawasan Tempat Pemakaman Umum Pertamina. Dua tersangka dalam perkara ini adalah RMH (22), seorang wiraswasta, dan T (59), sopir. Keduanya kedapatan membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max dan Suzuki T120SS.
Selain dua perkara tersebut, Polresta juga merilis kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, M dan D, pada Rabu (9/4/2025) di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Para tersangka mengutip uang dari pelaku usaha dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru,” jelas Kombes Jeki.
Barang bukti yang diamankan antara lain 7 lembar fotokopi kwitansi penerimaan berkop DLHK Pekanbaru yang telah diisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu buku rekening dan kartu ATM milik tersangka M, stempel palsu DLHK, serta surat tugas bertanggal 29 Januari 2025. Tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 263, dan Pasal 378 KUHP.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya menyadari masih lemahnya sosialisasi tentang pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di lingkungan masyarakat.
“Memang beberapa waktu lalu, sosialisasi belum berjalan maksimal, terutama di kalangan warga. Namun untuk pelaku usaha, aturan sudah sangat jelas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku, termasuk mereka yang terlibat dalam pengutipan ilegal dan pembuangan sampah oleh badan usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap pelaku pungli dan pihak badan usaha yang membuang sampah sembarangan. Ini langkah luar biasa,” ujar Agung.
Walikota juga mengimbau masyarakat untuk segera membentuk LPS di lingkungannya masing-masing guna menghindari jeratan pidana, serta membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Jam buang sampah ditetapkan mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan pengangkutan dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB,” tegasnya.
Agung berharap Polresta Pekanbaru dapat mempertimbangkan pemberian restorative justice terhadap pelaku pelanggaran ringan, kecuali pada kasus pemerasan atau penipuan.
“Kami berharap para tersangka yang hanya membuang sampah sembarangan bisa diberikan keadilan restoratif, karena ini bisa menjadi momen edukasi, bukan hanya hukuman,” tutupnya. (AH)