BeritaJawa Barat

Perkara Dugaan Penggelapan Rp.100 Miliar, Terdakwa dan Pelapor Tidak ada Hubungan Utang Piutang

×

Perkara Dugaan Penggelapan Rp.100 Miliar, Terdakwa dan Pelapor Tidak ada Hubungan Utang Piutang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa MT sedang mengikuti persidang di ruang 3 PN.Bandung Kamis ( 10/4/2025).

Views: 82

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (10/4/2025)  persidangan perkara Pidana atas nama Terdakwa MT (Miming Thekniko) agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.

Salah satu Tim Kuasa Hukum MT, Dr Yopi Gunawan, SH MH MM menjelaskan usai sidang sore Kamis 10 April 2025 mengatakan suasana sidang di Pengadilan Negeri Bandung berjalan normal dengan agenda pemeriksaan terdakwa MT pada kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 100 miliar.

Menurut Dr. Yopi Gunawan, SH MH MM dalam pemeriksaan Terdakwa MT pada persidang terungkap fakta yang sebenarnya terjadi bahwasannya antara terdakwa dan pelapor tidak terdapat hubungan utang-piutang maupun perjanjian penitipan uang. Justru yang terjadi antara Terdakwa dan Pelapor adalah Pelapor meminta tolong kepada Terdakwa untuk meminjam cek-cek milik Terdakwa untuk diputarkan pada rekening Perusahaan Pelapor, hal ini bertujuan untuk meningkatkan Performance dari rekening Perusahaan pelapor.

Adapun didalam persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dalam persidangan mempertanyakan bagaimana mekanisme dari proses peminjaman cek-cek tersebut? Mekanismenya adalah Pelapor menyerahkan daftar cek-cek yang mau dipinjam dari Terdakwa. Dimana Terdakwa harus membuat cek-cek sesuai permintaan dari Pelapor, bahkan ada juga cek-cek yang nilainya dikosongkan oleh Terdakwa. Setelah cek-cek tersebut diserahkan kepada Pelapor, maka sebelum Pelapor mencairkan cek-cek tersebut, maka Pelapor harus mentranfer dana terlebih dahulu ke rekening milik Terdakwa sesuai dengan jumlah nominal cek yang akan dicairkan tersebut dan pada hari yang sama Pelapor mencairkan cek-cek tersebut.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada utang-piutang maupun titipan antara Terdakwa dan Pelapor.

“Jadi itu dilakukan si pelapor pada hari yang sama. Di sini tidak mungkin ada yang namanya utang piutang atau investasi dan sebagainya. Karena didalam pemeriksaan terdakwa tadi disebutkan si pelapor menstranafer duluan uangnya sebesar nominal yang akan dicairkan dari cek tersebut,” tutur Dr. Yopi. Gunawan;

Hal tersebut sudah berjalan sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2021, sehingga jika ditotal sudah ribuan lembar cek yang diserahkan Terdakwa kepada Pelapor guna membantu meningkatkan performance rekening Perusahaan pelapor. Apabila dihitung total nilai yang sudah diputar dari Tahun 2015 hingga Tahun 2021 adalah sebesar 1,375 Triliun rupiah.

“Dengan jangka waktu 6 tahun itu si pelapor bisa memutarkan uang menggunakan cek dalam satu hari, misalnya 1 miliar dipecah dan dibagi-bagi.

Fakta yang diungkapkan oleh Terdakwa MT didalam persidangan juga sejalan dan sesuai dengan Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, Pelapor juga menyodorkan Akta dibawah tangan yang pada intinya menyatakan adanya penitipan uang antara Pelapor dan Terdakwa. Terhadap permasalahan tersebut juga dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty haryati dan dikaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Perkara Perdata yang masih berjalan dimana didalam perkara Perdata antara Terdakwa dan Pelapor masih belum berkekuatan hukum tetap dimana Terdakwa mengajukan upaya Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkara Perdata tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan. Majelis Hakim dalam Perkara Perdata tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dkk, Dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

Mengenai akta dibawah tangan berupa penitipan uang Rp. 100 miliar yang disodorkan oleh Pelapor untuk di tandatangan, Terdakwa MT menjelaskan bahwa pelapor meminta bantu ke Terdakwa seolah-olah Pelapor mempunyai piutang Rp. 100 M guna untuk mengajukan kredit ke bank sehingga bank melihat bahwa pelapor mempunyai piutang yang cukup besar dan bank bisa menyetujui dalam pengajuan kreditnya.

Jadi disamping perputaran rekening perusahaan PT. Sinar Ranerindo milik Pelapor terlihat bagus dengan omzet yang besar ditambah dengan adanya piutang sebesar Rp. 100 miliar yang dilihat dari sisi pembukuannya itu menjadi modal;
Persidangan pun akhirnya diskors hingga minggu depan dengan agenda yang sama yaitu masih mendengarkan keterangan Terdakwa.

“Nah, itu tadi terungkap meski jalannya sidang tadi diskor akibat terlalu panjang dan akan dilanjutkan minggu depan. Pada persidangan tadi, terdakwa benar-benar membantu sepupuhnya itu sebagai pelapor untuk meminjamkan cek, sebagai perputaran untuk menaikan performance perusahaan dari pelapor,” ujar Dr. Yopi Gunawan;(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *