Views: 362
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tindakan CV. Jaya Anugrah yang diduga mencabut plank peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, menuai kecaman keras.
Pasalnya, Plank yang dipasang pada 14 Maret 2025 oleh petugas DLHK Provsu tersebut dengan jelas menegaskan, jika area tersebut merupakan kawasan hutan negara dengan larangan aktivitas tanpa izin resmi.
Diketahui, Pada plank tersebut juga tertulis ‘Kawasan Hutan Negara, Ayo Bersam Kita Jaga Kawasan Hutan Kita! Hutab Lestari Masyarakat Sejahtera”
Setiap Pelanggaran yang dilakukan terhadap Kawasan Hutan akan dikenakan sanksi sesuai UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, kawasanHPT tersebut diduga telah dikelola secara ilegal oleh CV. Jaya Anugrah dengan mengalih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Dinas LHK Sumut, dengan luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai hingga ratusan hektare.
Namun, seolah memiliki dukungan kuat, pihak CV. Jaya Anugrah tetap berani mengelola lahan dan bahkan diduga mencabut plank yang telah dipasang oleh Dinas LHK Sumut.
Gamot Huta 3 Silobosar Nagori Bosar Nauli, Nelson Manurung ketika dikonfirmasi Japos.co (05/04) mengungkapkan, dirinya merasakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan Dinas LHK Sumut Wilayah II yang dipimpin oleh Sukendra Purba, SP MSi.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas LHK dan mereka sudah menyurati pihak CV. Jaya Anugrah agar menghentikan aktivitasnya di sana. Namun faktanya, tanaman sawit mereka masih tumbuh subur di kawasan HPT tersebut,” ujar Nelson.
“Mereka sudah disurati, areanya sudah dipasangi plank, tapi tetap saja mereka melawan pemerintah dan melanggar aturan,” tambahnya sembari mengungkapkan keraguan nya terhadap kinerja DLHK Provsu.
Dirinya juga mengungkapkan, jika CV. Jaya Anugrah bukan satu-satunya perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Bahkan, didapati salah seorang oknum Pangulu inisial RN, yang juga diduga terlibat dalam pengelolaan ilegal kawasan HPT tersebut.
*Permohonan Kepada Presiden RI Prabowo Subianto*
Heppi Nur Natalina Sidauruk S.pd selaku Pangulu Nagori Bosar Nauli ketika ditanyain Awak media apa harapannya, Heppi menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menindak tegas pihak-pihak yang mengelola lahan secara ilegal.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan izin pengelolaan kepada kami, warga Bosar Nauli, serta segera menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum,” tutupnya.
Diharapkan, dengan adanya laporan tersebut masyarakat berharap kiranya Pemerintah Pusat maupun daerah dapat segera bertindak, guna penegakan hukum terhadap kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim)