Views: 212
BELITUNG, JAPOS.CO – Pemkab Belitung, mempercepat penempatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitive dan 9 jabatan kepala dinas yang kosong hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami saat dikonfirmasi Japos.co diruang kerjanya Kamis, (27/03).
Bupati Belitung melalui BKPSDM mengirimkan surat Kemendagri melalui gubernur melaksanakan evaluasi kinerja 4 pejabat yang menjabat 5 tahun dan 1 orang lebih dari 5 tahun, boleh proses pemilihan Sekda dulu, melaksanakan job fit (uji kesesuaian) dulu, boleh evaluasi kinerja tetapi secara sekaligus tidak boleh, karena proses dan teknis pelaksanaanya berbeda, ketentuannya dalam kepanitian dan teknis.
Evaluasi kinerja cukup 3 kepanitiaan, job fit sebanyak 5 orang dan lelang Sekda Difinitif itu untuk panitia seleksi Sekda berasal dari provinsi dan pusat jabatan Sekda ini membutuhkan seleksi oleh pejabat dengan eselon lebih tinggi.
Setelah job fit dan evaluasi kinerja selesai, melaksanakan seleksi lelang jabatan terbuka, harus persetujuan Mendagri melalui gubernur maupun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertimbangan teknisnya, paling April dilaksanakan proses pemilihan Sekda bisa dilakukan lebih awal, tergantung Bupati memilki hak prerogative dan kewenangan melaksanakan, memiliki kewenangan melakukan pemetaan awal (mapping) terhadap kandidat yang bisa mengikuti seleksi Sekda.
BKPSDM Institusi teknis bertugas memberikan gambaran mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, pengisian jabatan kosong, rotasi, maupun seleksi Sekda, seluruh proses ini bisa berjalan lancar dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Belitung segera dilaksanakan demi optimalisasi pelayanan public, ujarnya.
Menurut Azhami, pengisian jabatan yang belum terisi atau masih kosong sesuai UU dan peraturan yang berlaku. Bupati yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebelum memindahkan, melantik, atau mengisi jabatan tertentu, pihaknya telah mengajukan surat Kemendagri melalui gubernur pelaksanaan job fit bagi pejabat pimpinan pratama menduduki posisi jabatan 2 tahun.
Hasil job fit digunakan menentukan apakah pejabat tersebut dirotasi atau tetap pada posisinya berdasarkan kebutuhan, kapasitas, kompetensi dan intelektual, menunggu balasan surat persetujuan rekomendasi Kemendagri, sebelum bulan suci Ramadan berakhir, pihaknya mengajukan permohonan ke BKN untuk persetujuan dan bimbingan teknis terkait proses seleksi persetujuan BKN kita proses.
Azhami menegaskan semua tahapan ini sesuai dengan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum melakukan pergantian pejabat dalam 6 bulan pertama setelah dilantik, pengisian jabatan Sekda definitif, prosesnya memiliki aturan tersendiri, melakukan percepatan, mengikuti tahapan yang ditentukan.
Mantan Wagub Babel Suryadi Saman apresiasi kinerja BKPSDM mempercepat proses lelang jabatan Sekda dan pengisian 9 pejabat eselon 2 yang kosong.
“Kendala Bupati Jhoni Alamsyah dan Wabup Samsir mewujudkan visi misinya akibat jabatan Sekda masih PJ dan Kepala OPD belum difinitif dijabat Sekdis merangkap PJ, seleksi lelang Sekda pengisian jabatan eselon 2 harus Independent, Akuntabel skil dan beasic intelektual jangan KKN apalagi berbau uang,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Japos.co, PJ Sekda dijabat Marzuki, kepala OPD belum terisi Kadinkes, Kadishub, Kadiskominfo, Kadispora, Kepala BPRD, 3Asisten 2 Stafahli sejumlah Sekdis dan Kabid, serta para Camat dirotasi.(YUSTAMI)