Views: 174
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sosialisasi Peraturan Daerah ( SOSPER) Perda no 14 thn 2018 tentang rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat tahun 2018_2038, tanggal 25-27 Maret 2025 berlangsung di Pusdiklat Pertanian Lambauw Bukittinggi Sumatera Barat.
Anggota DPRD Provinsi Asril SE Daerah Pemilihan Sumbar III, pengagas kegiatan Sosialisasi Perda dengan sasaran memberikan pembekalan kepada pengusaha industri UMKM.
Kegiatan Sosper melibatkan 24 Kelurahan dan tiga Kecamatan se Kota Bukittinggi , denfan nara sumber Perindustrian dari Propinsi yang disampain Syafrizal,ST,MM.
Camat Mandiangin Koto Salayan ,Syukri mewakili dua orang Camat berikan apresiasi kepada Asril dengan terlaksananya kegiatan Sosper.
“Kita bisa memanfaatkan Perda tersebut, berharap basis industri di kota Bukittnggi bisa berkembang. Untuk Sosper Probinsi 4 bulan lalu sudah dilaksanakan, namun kita belum bisa memahami apa yang terkandung dalam Perda no 14,” papar Asril dihadapan 300 peserta.
Berharap Lurah dan Camat agar bisa membantu warga saat mengimplementasikan program yang berpayung pada aturan Perda no.14 / tahun 2024.
“Kita terpaksa memberhentikan pegawai honor ribuan terdampak dari pemberhentian pada bulan Juli nanti, Dengan berkumpulnya kita di ruangan ini, sekarang kondisi Indonesia yang sedang mendung , dan mari kita berjuang bersama bagamana kita menjadi manusia berjasa terhadap pemerintahan. Dengan pembinaan yang kita lakukan sekarang , kita beruupaya untuk masyarakat yang mandiri ,mampu berjasa terhadap negri kita sendiri . Ketika kita mampu menyelesaian diri sendiri berarti kita sudah berjasa pada negara kita sendiri,” papar Asril menyemangati audiennya..Perda Sosper no 14, akan ada turunan nya dengan melahirkan Rencana Perda Industri Kota (RPIK) Bukittinggi Maka Lurah dan Camat dimasing Kelurahan diharapkan melakukan pembinasn terhadap warganya yang betul- betul menjalankan bisnis usaha industri UMKM .
Syafrizal ST MM, dari Dinas Perindustrian Propinsi sekaligus nara sumber ,Sosper no 14 /2018 inti dr aturan Pembangunan berbasis industri. Pemerintah Provinsi dan DPRD ingin mengembangkan sektor industri. Seperti industri apa saja yang kita kembangkan baik produk makanan dan jasa lainnya untuk Propunsi ,serta Kota Bukittinggi mana yang cocok .
Sementara sektor industri untuk Bukittinggi potensi lebih mengarah pada makanan. Agar persoalan mendung yang kelabu tidak terlalu lama merasakannya dan banyaknya yang di PHK, maka kita harus menjadi pahlawan dengan peran mandiri .
“RPIP, yang rentannya 20 tahun, maka kita kelompokan jenis industrinya, bantuan untuk perorangan jelas tidak bisa ,maka harus dikelompokan minimal satu kelompok 9 orang per Kelurahan / pun boleh /Kecamatan minimal dari satu Kecamatan,yang penting perkuat kelompok dengan legalitas yang jelas ataupun disahkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota / Bupati,” ulas Syafrizal dalam arahannya dihadapan peserta Sosker.
Asril SE juva menambabkan untuk pedoman Sosper, para Lurah dan Camat dibekali dengan diberikan buku panduan Perda no.14 Tahun 2018 , penyerahan dilakukan secara simbolis dari 24 Kelurahan, uang diserahkan kepada Lurah Ipuah Mandiangin. ( Yet ).